SURABAYA – Muhammad Waffiqur Rohman, Seorang aktivis dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Surabaya dihukum 4 bulan dengan masa percobaan selama 8 bulan.
Majelis hakim menyatakan Muhammad Waffiqur Rohman terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap Tan Stefan Oka Tjandra sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama yakni Pasal 351 ayat (1) KUHP.
“Mengadili menyatakan terdakwa Muhammad Waffiqur Rohman terbukti secara sah dan melawan hukum melakukan penganiayaan. Menjatuhkan pidana penjara selama 4 bulan. Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalankan, kecuali sebelum masa waktu percobaan selama 8 bulan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana lagi,” kata ketua majelis hakim Abu Achmad Sidqi Amsya di ruang sidang Candra, PN. Surabaya. Senin (28/4/2025).
Hakim Abu Achmad dalam salah satu pertimbangan yang meringankan menyatakan bahwa Muhammad Waffiqur Rohman adalah aktivis buruh yang memperjuangkan hak-hak buruh. Dan Muhammad Waffiqur Rohman sudah berdamai dengan korban Tan Stefan Oka Tjandra.
“Keadaan yang memberatkan tidak ada,” lanjutnya.
Vonis dari hakim PN Surabaya tersebut berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya Siska Christin yang meminta menghukumnya dengan pidana penjara selama 4 bulan.
Dikonfirmasi selesai sidang, pengacara Muhammad Waffiqur Rohman, Habibussolihin berujar menerima atas putusan majelis hakim. Menurutnya, putusan tersebut meringankan kliennya.
“Klien kami sebagai aktifis yang sedang memperjuangkan haknya dengan melakukan pendampingan advokasi hak ketenagakerjaan. Makanya majelis dalam salah pertimbangan yang meringankan bahwa secara fakta klien kami sebagai pendamping hukum,” ujarnya.
Diketahui, hari Rabu 29 November 2023 anggota FSPMI melakukan unjuk rasa di depan rumah saksi Tan Stefan Oka Tjandra di Jalan Rungkut Mejoyo Utara AB-11 Surabaya, menuntut hak mereka kepada Direktur PT. Rita Sinar Indah Hermanto Tjandra, orang tua dari Tan Stefan Oka Tjandra karena perusahaan tersebut mengalami kepailitan dan upah buruh belum dibayar.
Saat demo berlangsung, Tan Stefan Oka Tjandra datang bersama sopirnya dan masuk kerumah Rungkut Mejoyo utara AB-11 Surabaya untuk mengambil baju-baju sekolah anaknya dan mobil.
Setelah Tan Stefan Oka Tjandra masuk di dalam rumahnya, ada seseorang pendemo perempuan berteriak “Dilarang Masuk Tanpa Ijin Dari Komandan”.
Mendengar itu, saksi Tan Stefan bergegas keluar dari rumah melalui pintu pagar depan untuk mengeluarkan mobil Toyota Corollanya dari garasi dan tas koper yang sudah disiapkan oleh (ART).
Namun mobilnya tidak bisa dikeluarkan sebab di halang-halangi 5 orang karyawan PT. Rita Sinar Indah dengan menutup pintu pagar dan mengganjal ban mobil dengan batu.
Karena tidak bisa mengeluarkan mobilnya, saksi Tan Stefan berjalan keluar sambil membawa 3 tas koper hitam yang berisikan baju anak.
Namun langkah Tan Stefan dihadang oleh Muhammad Waffiqur Rohman sambil mengatakan “Balekno kopere, balekno menjero” dan di jawab oleh saksi Tan Stefan “Lho iki gonku kok, tak gowo opo enggak iku urusanku”, dan dijawab oleh terdakwa “Masio mok gowo kabeh gakpopo, tapi bayaren ndisek hak e ibu-ibu iki”.
Muhammad Waffiqur Rohman tersulut emosinya karena Tan Stefan bersikukuh membawa kopernya keluar.
Tepat di selokan depan rumah tetangganya, Muhammad Waffiqur Rohman kembali menghalangi Tan Stefan dengan tangan kirinya menarik koper warna silver yang dibawah Tan Stefan, dan tangan kanannya mendorong Tan Stefan hingga Tan Stefan terpeleset tercebur di selokan dengan kondisi basah terkena lumpur. (firman)