MADIUN,deliknews.com – Meskipun sudah jelas tertera di dalam kontrak, Namun penerapan Keamanan dan Keselamatan Kerja (K3) pada pelaksanaan pekerjaan proyek di lingkungan kerja sebagai Standar Operasional Prosedur (SOP) seringkali terabaikan.
Kali ini, terpantau pada proyek pembangunan gedung Ruang Kelas Baru (RKB) Sekolah MIN 2 Madiun di bawah naungan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Agama (Kemenag) Jawa Timur, yang dikerjakan oleh Kontraktor CV MAHESA dengan anggaran sebesar Rp.2.838.838.000,- dari sumber dana SBSN Tahun 2023. Diduga abaikan K3 pekerja.
Pasalnya, para pekerja terlihat dibiarkan saja tanpa memakai rompi, sarung tangan,safety boots, maupun Helm proyek sebagai Alat Pelindung Diri (APD) saat bekerja terlebih di ketinggian gedung 2 lantai tersebut.
Jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 86 ayat (1) huruf a yang berbunyi “Setiap pekerja mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja”.
Tentu hal ini menjadi tanda tanya, Penerapan yang tidak maksimal atau memang tidak ada ketegasan dari pihak terkait dalam mengawasi terhadap penyedia jasa tanpa memikirkan keselamatan pekerja.
Hingga berita ini di publikasikan, Awak media beberapa kali mencoba konfirmasi kepada pihak kontraktor proyek juga belum bisa, di lokasi hanya dapat bertemu dengan Mukson selaku Bagian Logistik, sekaligus yang bertanggung jawab dilokasi. Pihaknya mengatakan untuk pembangunan berjalan 39 Persen dan disinggung terkait APD mengatakan akan di lengkapi. Sabtu (22-7-2023)
” Akan dilengkapi.” Jawabnya singkat dan saat di konfirmasi lebih lanjut pihaknya juga enggan menjawab.
Sementara itu keterangan dari narasumber yang enggan disebutkan namanya mengatakan pembangunan gedung RKB tersebut langsung dari Kanwil Kemenag Jawa Timur dari dana SBSN. Rabu (26-7-2023)
” Proyek langsung dari kanwil terkait pelaksanaan pihak MI tidak bertanggung jawab, terkait teknis itu ada PPK nya sendiri. perencanaan,pelaksanaan dan pengawas.”Pungkasnya.
Dari temuan tersebut awak media akan konfirmasi lebih lanjut, kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maupun pihak-pihak yang terkait dalam pelaksanaan Proyek pembangunan RKB MIN 2 Madiun Tahun 2023 tersebut.
Tinggalkan Balasan