PADANG, – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang, Mairizon, mengaku sudah ditegur langsung oleh Wali Kota Padang terkait pengadaan ban baru kenderaan operasional tahun 2022 yang diduga disalahgunakan, sesuai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Saya sudah ditegur Wali Kota sesuai rekomendasi BPK. Surat perintah namanya, agar saya menegur kabid dan kasi atas kelaiaian sesuai rekomendasi BPK,” kata Mairizon kepada deliknews.com, Senin 31 Juli 2023.
Meskipun mendapat teguran, Mairizon menegaskan bahwa tidak ada sanksi yang diberlakukan terkait masalah ini. Lebih lanjut, pergantian kabid yang menangani pengadaan ternyata bukan karena temuan dari BPK.
Sebagaimana diketahui sebelumnya BPK menemukan dugaan penyalahgunaan suku cadang ban baru yang telah diserahterimakan kepada pengendara yang tidak sesuai dengan kebutuhan tahun 2022 lalu.
Berdasarkan pemeriksaan fisik oleh BPK pada tanggal 25 Februari 2023, menunjukkan 89 kendaraan yang diperiksa pada pemeriksaan sebelumnya telah menggunakan ban baru. Namun, didapati beberapa ban bukan merupakan produksi tahun 2022 melainkan produksi tahun 2023, padahal seharusnya menggunakan ban produksi tahun 2022 sesuai tahun pengadaan.
Keterangan dari pengendara, ban yang telah diterima sebelumnya telah terlanjur dijual, sehingga pengendara membeli kembali ban baru menggunakan uang pribadi.
Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan pada gudang barang DLH, diketahui dari total 60 ban luar dan 60 ban dalam kendaraan roda tiga dalam hal ini becak motor pada pengadaan ban, hanya tujuh ban luar dan ban dalam yang sudah diserahterimakan kepada pengendara. Sisanya sebanyak 53 ban masih tersimpan di gudang. Sampai dengan pemeriksaan dilakukan, belum terdapat tambahan pengajuan penggantian ban oleh pengendara becak motor.
Hasil pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan terdapat pembelian ban untuk kendaraan dengan kondisi rusak. Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik atas sisa ban yang belum diserahterimakan kepada pengendara pada gudang barang DLH menunjukkan bahwa dari pengadaan ban tahun 2022 terdapat beberapa ban baru yang tidak dapat digunakan karena kondisi kendaraan yang rusak berat.
Berdasarkan keterangan dari pengurus barang, diketahui bahwa kendaraan mobil penyapu jalan telah rusak semenjak awal tahun 2022. Pembelian ban tetap dilakukan karena merupakan satu paket pekerjaan dengan pembelian ban lainnya. Sedangkan untuk truk mercy pengangkut sampah, diketahui bahwa kendaraan mengalami kerusakan pada bulan Desember 2022. Namun, sebelumnya kendaraan tersebut sudah cukup sering mengalami kerusakan karena umur kendaraan yang sudah terlalu tua dengan perolehan tahun 1987.
Kendaraan tersebut belum dapat diperbaiki karena biaya perbaikan kendaraan sangat besar. Selain itu, suku cadang dari kendaraan tidak tersedia di bengkel yang ada di Kota Padang. Khusus untuk mobil penyapu jalan, suku cadang hanya tersedia di Itali dan proses pengerjaan perbaikan juga sulit dilakukan oleh bengkel lokal.
Hal tersebut mengakibatkan adanya dugaan penyalahgunaan suku cadang ban baru yang telah diserahterimakan kepada pengendara yang tidak sesuai dengan kebutuhan.
BPK menyimpulkan bahwa dugaan penyalahgunaan suku cadang ban baru ini terjadi karena kurangnya pengawasan dan pengendalian dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang dalam pengadaan dan distribusi suku cadang ban kendaraan. Selain itu, belum ada standar operasional prosedur perencanaan kebutuhan pengadaan, distribusi, dan verifikasi penggantian suku cadang ban.
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan bersama dengan Kepala Subbagian Umum dan PPTK juga belum melakukan identifikasi kebutuhan yang memadai dalam pengadaan ban dan memastikan penggantian suku cadang ban yang diminta telah terpasang.
Atas permasalahan tersebut, Wali Kota Padang melalui Kepala Dinas Lingkungan Hidup menyatakan sependapat dengan kondisi tersebut, dan kedepannya akan dilakukan evaluasi dan pengawasan yang lebih efektif secara berjenjang.
BPK merekomendasikan Wali Kota Padang agar memerintahkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian atas perencanaan pengadaan dan pendistribusian belanja suku cadang ban.
Menyusun SOP perencanaan kebutuhan pengadaan, pendistribusian, dan verifikasi penggantian suku cadang ban, dan menginstruksikan Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan bersama dengan Kepala Subbagian Umum dan PPTK melakukan identifikasi kebutuhan yang memadai dalam melakukan pengadaan ban serta memastikan penggantian suku cadang ban yang diminta telah terpasang.
