PADANG, – Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Dinas Perdagangan Kota Padang tahun anggaran 2021 mengungkap adanya indikasi kerugian daerah atas penyalahgunaan pemanfaatan kekayaan milik daerah yang berasal dari pengalihan dan pemanfaatan sewa toko minimal sebesar Rp350.312.000,00.
Hasil konfirmasi BPK kepada 17 pedagang di Pasar Lubuk Buaya diketahui 14 pedagang bukan pemegang buku kuning, sedangkan dari konfirmasi kepada 24 pedagang di Pasar Bandar Buat diketahui 19 pedagang bukan pemegang buku kuning.
Para pedagang tersebut menyewa toko kepada pemegang hak pakai dalam hal ini pemegang buku kuning tanpa adanya persetujuan dari Dinas Perdagangan. Dinas Perdagangan maupun UPTD Pasar Lubuk Buaya dan Pasar Bandar Buat belum melakukan upaya penghentian praktik sewa kepada pihak ketiga.
Penelusuran lebih lanjut diketahui bahwa nilai sewa yang dibayarkan jauh lebih tinggi dari retribusi sewa toko yang dibayarkan kepada Pemko Padang yaitu antara Rp4.000.000,00 sampai Rp24.000.000,00 per tahun. Sedangkan tarif retribusi hanya sebesar Rp36.000,00 sampai Rp144.000,00 per bulan atau sebesar Rp432.000,00 sampai Rp1.728.000,00 per tahun sehingga terdapat selisih minimal sebesar Rp350.312.000,00.
Menurut keterangan Kepala Tata Usaha Pasar Lubuk Buaya, Kepala UPTD Pasar
Bandar Buat, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Perdagangan serta reviu lebih lanjut oleh BPK atas buku kuning diketahui bahwa Dinas Perdagangan belum melakukan pendataan dan pemuktahiran data atas pemegang hak pakai toko di Pasar Lubuk Buaya dan Bandar Buat, sehingga Dinas Perdagangan tidak mengetahui toko yang ditempati bukan oleh pemegang hak pakai.
Kemudian belum ada mekanisme yang mengatur pengalihan hak pakai toko antara lain mengenai persyaratan penerima pengalihan hak pakai serta buku kuning belum memuat aturan tentang jangka waktu pemegang hak pakai dapat memanfaatkan toko, dan belum terdapat sanksi atas praktik sewa toko tanpa persetujuan tertulis dari
Dinas Perdagangan dan denda atas keterlambatan pembayaran retribusi sewa toko.
Masih menurut BPK, hal tersebut terjadi karena Kepala Dinas Perdagangan kurang melakukan pengawasan dan pengendalian pengelolaan retribusi sewa toko di Pasar Lubuk Buaya dan Pasar Bandar Buat.
Belum menyusun dan menetapkan mekanisme pengalihan hak pakai toko yang memadai sesuai dengan pasal perjanjian pada buku kuning, belum menerapkan sanksi pemutusan sepihak atas pelanggaran perjanjian berupa pengalihan toko kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari Dinas Perdagangan.
Kepala UPTD Pasar Lubuk Buaya dan Pasar Bandar Buat lalai melakukan pendataan dan pemutakhiran data hak pakai pertokoan atas pedagang aktif dan tidak aktif di Pasar Lubuk Buaya dan Pasar Bandar Buat serta melakukan pengawasan atas kepatuhan pengguna hak pakai sesuai perjanjian.
BPK merekomendasikan Walikota Padang agar memerintahkan Kepala Dinas Perdagangan untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian pengelolaan retribusi sewa toko di Pasar Lubuk Buaya dan Bandar Buat, menyusun dan menetapkan mekanisme pengalihan hak pakai toko Pasar Lubuk Buaya dan Pasar Bandar Buat yang memadai antara lain yang mengatur persyaratan penerima pengalihan hak pakai.
Kemudian menerapkan sanksi pemutusan sepihak sesuai dengan ketentuan atas pelanggaran perjanjian berupa pengalihan toko kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari Dinas Perdagangan.
Memproses kerugian daerah terkait penyalahgunaan pemegang hak pakai kepada pihak terkait sesuai ketentuan dan menyetorkannya ke Kas Daerah minimal sebesar Rp350.312.000,00, dan menginstruksikan Kepala UPTD Pasar Lubuk Buaya dan Bandar Buat supaya melakukan pendataan dan pemutakhiran data hak pakai pertokoan atas pedagang aktif dan tidak aktif di Pasar Lubuk Buaya dan Pasar Bandar Buat, serta melakukan inventarisasi pemegang hak pakai yang menyewakan toko kepada pihak ketiga tanpa izin dan mengusulkan sanksi terhadap pihak-pihak tersebut kepada Kepala Dinas Perdagangan, dan meningkatkan upaya penagihan retribusi sewa toko.
Sementara pada laporan hasil pemeriksaan tahun anggaran 2022 terhadap Pemerintah Kota Padang, BPK mengungkap bahwa ada beberapa rekomendasi atas hasil pemeriksaan tahun anggaran 2021 belum diselesaikan Wali Kota.
Salah satu poin permasalahan yang belum ditidaklanjuti oleh Wali Kota yaitu pada aspek peraturan dan prosedur pengelolaan pajak dan retribusi daerah, aspek pendataan dan penetapan pajak dan retribusi daerah, aspek penagihan dan pemeriksaan pajak dan retribusi daerah, serta aspek pengendalian dan pelaporan pajak dan retribusi daerah.
Sebagaimana diketahui Dinas Perdagangan Kota Padang tahun 2020 dan 2021 dipimpin oleh Andree Algamar sebelum Ia dilantik jadi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang 13 Juni 2022 lalu.
Sekretaris Daerah Kota Padang, Andre Algamar, dikonfirmasi tapi tampaknya enggan memberikan penjelasan yang memadai.
“Terimakasih atas masukannya,” ucap Algamar dalam pesan WhatsApp yang dikirimkan pada Jum’at, 4 Agustus 2023.
Meski demikian, upaya konfirmasi kepada jajaran Pemko Padang tak ada tanggapan memadai, mereka seolah saling lempar.
Kadis Perdagangan Kota Padang, Syahendri Barkah, menyebut permasalahan akan dijelaskan lebih lengkap Inspektorat.
“Konfirmasi ke inspektorat saja. Semua bisa dijelaskan disitu” ujar Syahendri Barkah,
Sayangnya, Inspektur Padang
Arfian juga belum bisa memberi penjelasan. Menurutnya, berbagai temuan tersebut akan dibicarakan terlebih dahulu dengan Tim Pemko Padang
“Nanti akan saya bicarakan dengan seluruh tim pemko yang dimaksud untuk menindaklanjuti semua semua temuan BPK apakah sudah ditindaklanjuti”, kata Arfian.
Wali Kota Padang Hendri Septa sejauh ini belum memberikan keterangan apapun, padahal sejumlah permintaan informasi dan keterangan telah disampaikan baik secara tertulis maupun melalui pesan WhatsApp.
Hal ini meninggalkan pertanyaan mengenai langkah-langkah yang akan diambil oleh pemerintah kota untuk mengatasi masalah serius ini, kerena menurut LHP BPK tahun 2021 Pemerintah Kota Padang mengalami defisit keuangan dan mencatat utang belanja sebesar Rp36 miliar lebih.
