JAKARTA, – Hasi audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Kementerian PUPR untuk tahun anggaran 2021 menunjukkan bahwa pelaksanaan pekerjaan fisik belanja barang pada tahun tersebut belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan, dengan jumlah keseluruhan mencapai Rp9.659.178.729,11.

BPK menemukan empat masalah utama yang tersebar di beberapa Satker di bawah Ditjen SDA, Perumahan, Bina Marga, dan Cipta Karya. Dalam temuan ini, terdapat kekurangan volume pekerjaan senilai Rp2.649.634.539,25 pada Satker PJN Wilayah III Sumatera Utara untuk pembangunan jalan akses pelabuhan, dan juga pada Satker PPPW I Provinsi Jawa Barat untuk pekerjaan optimalisasi SPAM dan rehabilitasi sarana prasarana sekolah. Selain itu, ditemukan pula ketidaksesuaian spesifikasi hasil pekerjaan senilai Rp178.200.476,37, dan item pembayaran ganda pekerjaan pemasangan paving block senilai Rp88.007.169,15.

Selain permasalahan tersebut, terungkap juga denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan senilai Rp3.564.155.294,34, serta jaminan pelaksanaan yang belum dicairkan senilai Rp3.179.181.250,00. Semua ini terkait dengan pekerjaan di beberapa Satker di berbagai wilayah.

Temuan ini tidak sesuai dengan berbagai regulasi, termasuk Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang terakhir diubah oleh Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, serta Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia.

Dampak dari permasalahan ini mengakibatkan kelebihan pembayaran yang signifikan atas kekurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian spesifikasi hasil pekerjaan pada berbagai Direktorat Jenderal di bawah Kementerian PUPR. BPK menyimpulkan bahwa kurangnya optimalisasi pengendalian dan pengawasan oleh Kepala Satker, PPK, dan pengawas lapangan merupakan penyebab utama permasalahan ini, termasuk kurangnya pengawasan terhadap pemborosan dan kebocoran keuangan negara.

Berdasarkan rekomendasi dari BPK, Menteri PUPR diminta menginstruksikan kepada Dirjen Bina Marga, Dirjen Cipta Karya, Dirjen SDA, dan Dirjen Perumahan agar memberikan instruksi kepada Kepala Satker yang bertindak sebagai KPA terkait, guna meningkatkan pengawasan serta memberikan sanksi kepada PPK dan pengawas lapangan.

Selain itu, BPK juga meminta agar kelebihan pembayaran sejumlah Rp2.915.842.184,77 serta jaminan pelaksanaan yang belum dicairkan sebesar Rp6.743.336.544,34 segera disetorkan ke Kas Negara.