Audit BPK Ungkap Pekerjaan Fisik Kementerian PUPR Rp9 Miliar Lebih Tidak Sesuai Ketentuan

- Editorial Staff

Sabtu, 19 Agustus 2023 - 17:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu pekerjaan fisik Kementerian PUPR Pembangunan Rumah Susun Universitas MBR Pemkab Kendal tahun 2021 yang menjadi temuan BPK atas kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp208.074.142,90. (foto.swarakendal.com).

Salah satu pekerjaan fisik Kementerian PUPR Pembangunan Rumah Susun Universitas MBR Pemkab Kendal tahun 2021 yang menjadi temuan BPK atas kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp208.074.142,90. (foto.swarakendal.com).

JAKARTA, – Hasi audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Kementerian PUPR untuk tahun anggaran 2021 menunjukkan bahwa pelaksanaan pekerjaan fisik belanja barang pada tahun tersebut belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan, dengan jumlah keseluruhan mencapai Rp9.659.178.729,11.

BPK menemukan empat masalah utama yang tersebar di beberapa Satker di bawah Ditjen SDA, Perumahan, Bina Marga, dan Cipta Karya. Dalam temuan ini, terdapat kekurangan volume pekerjaan senilai Rp2.649.634.539,25 pada Satker PJN Wilayah III Sumatera Utara untuk pembangunan jalan akses pelabuhan, dan juga pada Satker PPPW I Provinsi Jawa Barat untuk pekerjaan optimalisasi SPAM dan rehabilitasi sarana prasarana sekolah. Selain itu, ditemukan pula ketidaksesuaian spesifikasi hasil pekerjaan senilai Rp178.200.476,37, dan item pembayaran ganda pekerjaan pemasangan paving block senilai Rp88.007.169,15.

Selain permasalahan tersebut, terungkap juga denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan senilai Rp3.564.155.294,34, serta jaminan pelaksanaan yang belum dicairkan senilai Rp3.179.181.250,00. Semua ini terkait dengan pekerjaan di beberapa Satker di berbagai wilayah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Temuan ini tidak sesuai dengan berbagai regulasi, termasuk Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang terakhir diubah oleh Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, serta Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia.

Dampak dari permasalahan ini mengakibatkan kelebihan pembayaran yang signifikan atas kekurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian spesifikasi hasil pekerjaan pada berbagai Direktorat Jenderal di bawah Kementerian PUPR. BPK menyimpulkan bahwa kurangnya optimalisasi pengendalian dan pengawasan oleh Kepala Satker, PPK, dan pengawas lapangan merupakan penyebab utama permasalahan ini, termasuk kurangnya pengawasan terhadap pemborosan dan kebocoran keuangan negara.

Berdasarkan rekomendasi dari BPK, Menteri PUPR diminta menginstruksikan kepada Dirjen Bina Marga, Dirjen Cipta Karya, Dirjen SDA, dan Dirjen Perumahan agar memberikan instruksi kepada Kepala Satker yang bertindak sebagai KPA terkait, guna meningkatkan pengawasan serta memberikan sanksi kepada PPK dan pengawas lapangan.

Selain itu, BPK juga meminta agar kelebihan pembayaran sejumlah Rp2.915.842.184,77 serta jaminan pelaksanaan yang belum dicairkan sebesar Rp6.743.336.544,34 segera disetorkan ke Kas Negara.

Berita Terkait

Tak Main-Main, Prajurit TNI Pembunuh Imam Masykur Dituntut Hukuman Mati
4 Prajurit TNI Gugur Saat Kontak Tembak di Kabupaten Nduga Dapat KPLB
Bentrok Masa Palestina vs Israel di Bitung, Kapolri Bereaksi
Menhan Prabowo Resmikan 12 Sumber Titik Air di Pamekasan Madura, Jawa Timur
KPK Bungkam, Kelanjutan Laporan Pengadaan Minyak dan Kilang Pertamina Diragukan Pasca Firli Bahuri Tersangka Pemerasan
Pertamina Ngaku Ada Kerjasama, KPK Terkesan Tutup Mata atas Laporan Pengadaan Minyak dan Kilang
Bambang Haryo Terkejut, Kota Solo Banyak Perubahan Mas Gibran Tanpa Pencitraan
5 Rekomendasi Sandal Crocs untuk Wanita

Berita Terkait

Selasa, 28 November 2023 - 16:13 WIB

Ketua Dewan Pembina PSI NTT, Siap Merebut Kursi DPR-RI

Senin, 27 November 2023 - 16:45 WIB

Guna Mensukseskan Pesta Demokrasi Pemilu 2024, Polda Sumsel Menggelar Deklarasi Pemilu Damai

Senin, 27 November 2023 - 14:14 WIB

Dirlantas Polda Sumsel Memberikan Motivasi dan Semangat Kepada Seluruh Anggota Dalam Melayani Masyarakat

Senin, 27 November 2023 - 08:59 WIB

SDN 16 Tanjung Lago Banyuasin Peringati Hari Guru Nasional Ke-78

Sabtu, 25 November 2023 - 20:11 WIB

Dokter Gina Dalam Eksepsinya Minta Disidangkan di Pengadilan Malang, Bukan di Surabaya

Jumat, 24 November 2023 - 18:17 WIB

Sempat Ditahan Hakim, Eks Pengawas Yatim Mandiri Dituntut 2 Bulan Pada Kasus Pengrusakan

Jumat, 24 November 2023 - 16:45 WIB

Giat Police To School, Kasat Polres Nisel Di SMA Swasta Bintang Laut

Jumat, 24 November 2023 - 15:36 WIB

Nelayan Sidoarjo Keluhkan Pembelian Solar, Bambang Haryo Harap Dipermudah

Berita Terbaru

NTT

Ketua Dewan Pembina PSI NTT, Siap Merebut Kursi DPR-RI

Selasa, 28 Nov 2023 - 16:13 WIB