Sumbar, – Dugaan ketidaksesuaian sarana dan prasarana (sarpras) seperti kantor dan gudang beberapa agen LPG 3 Kg di Sumatera Barat dengan standar yang ditetapkan oleh Pertamina, berdasarkan hasil pengecekan Pertamina atas laporan masyarakat, terus menjadi perhatian publik. Dalam perkembangan terbaru, Pertamina telah mengambil tindakan dengan menghentikan penyaluran agen PT RBN dan PT AAR.
Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Susanto August Satria, dikonfirmasi membenarkan kabar tersebut.
“Pertamina Patra Niaga telah memberikan surat peringatan dan sanksi skorsing berupa penghentian penyaluran LPG 3 Kg sementara dalam waktu tertentu kepada agen PT RBN dan PT AAR”, kata Susanto August Satria, Minggu (2/9/23).
Penghentian penyaluran terhitung mulai tanggal 1 September 2023, namun tak dijelaskan sampaikan kapan penghentian itu. Untuk memastikan penyaluran tetap berlangsung, kuota dari kedua agen yang disanksi dialihkan kepada agen lain terdekat, yang akan melayani penyaluran di daerah Kabupaten Pasaman dan Kabupaten Pasaman Barat.
Sementara terhadap 3 agen lainnya seperti PT ATA, PT NNS, dan PT CKS, kata Satria masih dalam proses review.
Disampaikan Susanto August Satria, Pertamina mengapresiasi laporan dari masyarakat dalam mendukung agar penyaluran LPG 3 Kg Subsidi tepat sasaran dan tepat aturan.
“Kami apresiasi laporan masyarakat. Pertamina akan terus melakukan pengecekkan terhadap sarana prasarana agen”, terang Satria.
Namun, baik Area Manager Comm, Rel & CSR maupun Executive General Manager Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, belum memberikan penjelasan resmi mengenai alasan Pertamina belum mencabut izin dari agen-agen tersebut. Pertamina Regional Sumbagut mungkin masih memberikan kesempatan bagi agen-agennya untuk melakukan perbaikan, termasuk memperbarui atau membangun kantor dan gudang yang sesuai dengan persyaratan.
Sedangkan sebelumnya pada rapat antara Komisaris dan Direksi Pertamina, Komisaris Utama (Komut) PT. Pertamina, Basuki Tjahja Puranama, yang akrab disapa Ahok, dengan tegas meminta agar sejumlah agen LPG bermasalah di Sumatera Barat segera dicabut izinnya.
Baca juga: Ahok ke Direksi Pertamina: Cabut Izin Agen LPG yang Tak Punya Kantor dan Gudang
“Saya sudah minta Direksi cabut izin agen – agen yang bermasalah,” kata Ahok kepada deliknews.com, Rabu (1/9/23) kemarin.
Kini publik menanti keputusan Pertamina, akankan melakukan penghentian penyaluran dan/atau pencabutan izin sejumlah agen bermasalah di Sumatera Barat, atau akan memberi kesempatan untuk perbaikan, padahal yang seharusnya saat pengurusan izin sarpras dimaksud harus disiapkan.
Baca juga: Heboh Soal Agen LPG Tak Ada Kantor dan Gudang di Sumbar, Ini Syarat Umum Perizinannya
Tak hanya itu, pertanyaan lain juga kenapa diawal penguruzan izin dan/atau ketika penyaluran sebelumnya Pertamina tidak bertindak, akankah tidak dilakukan pengecekan sarpras sebelum pemberian izin dan selama ini tidak ada pengawasan dari Pertamina?. Perihal ini sudah ditanyakan kepada Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, namun belum ada penjelasan hingga berita ini ditayangkan.
