Padang, – Hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2021 mengungkap penyaluran LPG Tabung 3 Kg sebanyak 123.415 tabung atau setara dengan 370.245 Kg dengan nilai subsidi mencapai Rp3.055.623.036,54 tidak dapat dipertanggungjawabkan di Regional Sumbagut termasuk di Sumatera Barat.

BPK menemukan subpenyalur atau pangkalan mengisi logbook tidak sesuai dengan kondisi riil, sehingga penjualan sebanyak 370.245 Kg tidak dapat dijelaskan dengan jelas. Bahkan, dari 175 subpenyalur dari 74 penyalur atau agen, banyak di antaranya tidak memberikan informasi yang jelas dan sesuai dengan kondisi riil. Pada Sumatera Barat 35 subpenyalur dari 15 penyalur tersebar dibeberapa kabupaten dan kota.

Pemeriksaan atas logbook mengungkap bahwa identitas konsumen tidak jelas, tidak ada tanda tangan konsumen, logbook diparaf sendiri oleh pangkalan, dan kategori konsumen juga tidak terdefinisikan dengan baik. Ini jelas melanggar peraturan yang berlaku, seperti Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG.

BPK menyimpulkan bahwa sebanyak 74 penyalur LPG tabung 3 Kg di wilayah Regional Sumbagut tidak mematuhi ketentuan dalam perjanjian dengan Pertamina terkait administrasi penyaluran, dan Manajer Retail Sales Pertamina Regional Sumbagut kurangnya pengawasan dan pembinaan administrasi penyaluran LPG tabung 3 Kg.

Nilai temuan penyaluran LPG 3 Kg mencapai Rp3.055.623.036,54 ini hanya hasil pemeriksaan uji petik. Apabila dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pangkalan dari seluruh agen, tidak menutup kemungkinan nilai subsidi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan akan jauh lebih besar.

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut dan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) telah dikonfirmasi terkait pengawasan penyaluran LPG 3 Kg dan tindaklanjut temuan BPK, namun belum merespon, hingga berita ini diterbitkan.