Sumbar, – Keluhan dan ketidakpuasan pengendara terus berkembang seiring dengan kondisi jalan nasional di wilayah Sumatera Barat yang rusak. Pengendara yang melintas sering kali dihadapkan dengan permintaan sumbangan di lokasi jalan yang rusak dan proyek jembatan nasional.

Paling disorot para peminta sumbangan ini tidak memakai seragam yang dapat mengidentifikasikan mereka sebagai petugas proyek, sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh SMK3 proyek. Bahkan, mereka terlihat mengatur lalu lintas kendaraan dan meminta sumbangan secara langsung kepada pengendara yang lewat.

Salah satu pengendara, Agung, mengungkapkan kekesalannya, “Kita pengendara seakan-akan membayar dua kali, pertama bayar pajak kendaraan ke negara, dan sumbangan ke pengatur lalu lintas dijalan rusak. Bedanya, pajak bayar ke negara sekali setahun, tapi baru – baru ini sumbangan bisa berulang kali saat melewati jalan rusak dan proyek jembatan di berbagai titik dari batas Sumatera Utara hingga Kota Padang. Bahkan, satu kali perjalanan bisa menemui 3 sampai 4 kali permintaan sumbangan di jalan”, ungkapnya, Selasa (12/8/23).

Agung berharap agar pemerintah segera memperbaiki jalan nasional itu dan menyelesaikan proyek jembatan serta dengan menyediakan petugas di setiap titik jalan rusak dan proyek jembatan nasional untuk mengatur lalu lintas agar tidak terjadi kecelakaan.

Perlu dicatat bahwa Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, telah mengatur bahwa masyarakat berhak mendapatkan ruang lalu lintas yang ramah lingkungan.

Pada pasal 24 ayat (1) ditegaskan pemerintah sebagai penyelenggara jalan nasional wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Kemudian soal keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan diatur dalam pasal 203 ayat (1) pemerintah bertanggung jawab atas terjaminnya keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.

Bukan hanya itu, undang – undang ini juga mengatur ketentuan pidana baik bagi pemerintah selaku penyelenggara jalan maupun masyarakat pengguna jalan.

Pasal 273 ayat (1) setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000,00.

Ayat (2) dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00.

Kemudian ayat (3) dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp120.000.000,00.

Masyarakat Sumatera Barat kini menantikan penjelasan lebih lanjut dari Badan Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sumatera Barat terkait tanggung jawab mereka dalam mengatasi keluhan ini. Hingga berita ini ditayangkan, Kasubag TU BPJN Sumbar, Arif, dikonfirmasi belum memberikan penjelasan kepada media.

Kondisi ini menyoroti urgensi perbaikan jalan nasional di Sumatera Barat untuk menjaga keselamatan lalu lintas dan kenyamanan pengguna jalan. Masyarakat berharap agar perbaikan segera dilakukan, dan permintaan sumbangan yang tidak sesuai prosedur dapat diatasi untuk kenyamanan pengendara.