Pasaman, – Sekaitan intruksi Plt Bupati Pasaman, Sabar AS, yang dinilai menghilangkan kewenangan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Pasaman, Mara Ondak, jadi polemik, hingga Sekda tidak diikutsertakan dalam pembahasan Rancangan APBD Pemkab Pasaman Tahun 2024 yang berlangsung di Bukittinggi pada tanggal 7 – 11 November 2023 kemarin.
Menyikapi itu, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat, Arif Agus, menyebut bahwa pihaknya saat ini sedang melakukan pemeriksaan di Pemda Pasaman.
“Kalau terkait itu, BPK sedang melakukan pemeriksaan di Pemda tersebut”, kata Arif Agus ketika dimintai tanggapan terkait keabsahan APBD nantinya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut mantan Kepala Perwakilan Provinsi Aceh itu, setiap Ranperda APBD Kabupaten akan dievaluasi Pemerintah Provinsi dalam hal kesesuaian dengan aturan.
“Raperda APBD Kabupaten juga nanti harus disampaikan ke Gubernur untuk dievaluasi kesesuainnya dengan aturan yang berlaku”, terang Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat, Arif Agus kepada deliknews.com.
Sementara Kepala Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Barat, Doni Rahmat Samulo, mengatakan terkait dengan Sekda yang tidak terlibat dalam pembahasan anggaran, maka itu kurang pas.
“Menurut kami memang kurang pas. Namun demikian pembahasan ini tetap bisa dilakukan, karena secara aturan pembahasan dilakukan antara Banggar dengan TAPD, narasinya bukan dengan Ketua TAPD. pimpinan TAPD bisa pejabat yang ditunjuk atau ditugaskan oleh Bupati, seperti wakil Ketua TAPD”, kata Doni Rahmat Samulo.
Dijelaskan Kepala Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Barat tersebut, pasca intuksi Plt Bupati Pasaman, Sabar AS yang dinilai menghilangkan kewenangan Sekda Pemkab Pasaman, Mara Ondak hingga menunjuk Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Yasri Uripsyah sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekda, Pemprov Sumbar sebagai wakil Pemerintah Pusat dalam hal ini Gubernur Sumbar telah menugaskan tim provinsi agar melakukan pembinaan dan pengawasan.
“Hasilnya, tim sudah mendapatkan informasi yang cukup dan juga telah memberikan masukan, pandangan serta saran kepada Plt Bupati beserta jajaran. Nanti kita tunggu dan lihat bagaimana tanggapan serta tindaklanjut dari Pemkab Pasaman”, kata Doni Rahmat Samulo, Jumat (17/11/23) kemarin.
Sementara terkait intruksi Plt Bupati Pasaman, Sabar AS, pada 6 November 2023 saat rapat dengan para kepala OPD yang dianggap menghilangkan kewenangan Sekda, Doni Rahmat Samulo menilai kebijakan itu membuat kondisi tidak ideal dan adanya ganggu dalam pelayanan.
“Ini lebih kepada pendelegasian tugas antara atasan dan bawahan. Memang akan ada beberapa kondisi tidak ideal dan gangguan dalam pelayanan”, kata Doni Rahmat Samulo melalui WhatsApp, Jumat (17/11/23).
Atas persoalan ini, tim Pemprov Sumbar sudah memberikan saran dan masukan kepada Plt Bupati Pasaman, Sabar AS dan Sekda, Mara Ondak. “Semoga 2 tokoh daerah ini bisa saling berkoordinasi lagi dengan baik”, tukas Kepala Biro Pemerintahan Setdaprov Sumbar itu.