Komisi I DPRD Pasaman Buka Peluang Panggil Plt Bupati dan Sekda di Bamus

- Editorial Staff

Selasa, 21 November 2023 - 15:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor DPRD Kabupaten Pasaman

Kantor DPRD Kabupaten Pasaman

Pasaman, – Polemik Intruksi Plt Bupati Pasaman, Sabar AS, yang dinilai menghilangkan peran Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Pasaman, Mara Ondak hingga pemberhentian atau pembebastugasan sementara dari jabatan Sekda, terus menjadi perhatian banyak pihak. Tim Pemprov Sumbar dan BKN Pusat sudah turun tangan, namun sepertinya belum ada titik terang.

Menyikapi intruksi Plt Bupati, sebelumnya Ketua Komisi l DPRD Pasaman, Nelfri Asfandi mengatakan sangat menyayangkan polemik tersebut. Akan segera rapat untuk pembahasan cari solusi terbaik.

“Untuk pembahasan ini, akan kita rapatkan dulu dengan kawan – kawan komisi 1”, kata Nefri Asfandi menjawab konfirmasi kemungkinan memanggil Plt Bupati Pasaman, Sabar AS dan Sekda Pasaman, Maraondak, untuk didengarkan keterangannya, Minggu (12/11/23).

Nelfri Asfandi berharap Plt Bupati Pasaman dan Sekda tetap harmonis dan menjalankan tupoksi masing – masing sesuai dengan tugas dan wewenang yang diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.

“Kita berharap sisa jabatan hingga 2025 pemerintahan daerah tetap fokus dalam menjalankan visi misi Kabupaten Pasaman untuk mewujudkan Pasaman lebih baik dan bermartabat”, kata politisi PKS, Nefri Asfandi.

Terbaru pada (20/11/23), Ketua Komisi l DPRD Pasaman, Nelfri Asfandi mengatakan akan mengusulkan rapat kemungkinan pemanggilan Plt Bupati Pasaman, Sabar AS dan Sekda, Mara Ondak, untuk didengarkan keterangannya di Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Pasaman.

Sekretaris DPRD Kabupaten Pasaman, Yusrizal mengatakan Bamus DPRD Pasaman akan dilaksanakan tanggal 1 atau 2 Desember 2023 besok.

Sebagaimana diketahui, Wakil Bupati Pasaman, Sabar AS resmi ditunjuk Mendagri sebagai Plt Bupati Pasaman sejak 3 November 2023. Pada 6 November Sabar AS langsung rapat dengan para Kepala OPD dan memerintahkan agar tidak lagi berurusan dengan Sekda Pamkab Pasaman, Mara Ondak.

Baca Juga :  Ketidakjelasan Kebijakan Plt Bupati Pasaman Atas Pemberhentian Sekda, Publik Nanti Keputusan BKN

Kemudian pada 13 November 2023 membuat kebijakan baru yaitu melakukan penunjukan Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Pasaman, namun rosedur yang dilalui Plt Bupati Pasaman, Sabar AS, dalam penunjukan Plh Sekda hingga kini belum terjawab.

Informasi terbaru yang dihimpun deliknews.com dari berbagai sumber, pembebastugasan sementara Sekda Pemkab Pasaman, Mara Ondak, diduga tidak sesuai prosedur yang diatur dalam Peraturan Kepala BKN No 6 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021.

Baca Juga :  Plt Bupati Pasaman Larang OPD Berurusan ke Sekda, Simanjuntak Ingatkan Semua Pihak Menahan Diri

Sementara Plt Bupati Pasaman, Sabar AS, dikonfirmasi pada (18/11/23) kemarin menjelaskan bahwa untuk keperluan pemeriksaan, Sekda Definitif, Mara Ondak (MO), telah diberhentikan dan Yasri Uripsah diangkat sebagai Plh Sekda. “Untuk keperluan pemeriksaan maka MO diberhentikan dan diangkat Yasri Uripsah sebagai Plh Sekda Pasaman”, kata Sabar AS, melalui pesan WhatsApp.

Kendati demikian, Sabar AS tidak memberikan penjelasan ketika ditanya apakah Sekda Definitif diberhentikan atau dibebastugaskan sementara. Demikian juga konfirmasi apakah kebijakannya itu sudah sesuai dengan prosedur yang diatur Peraturan Kepala BKN No 6 Tahun 2022.

Plt Bupati Pasaman, Sabar AS belum memberikan penjelasan lengkap terkait kebijakannya yang menjadi polemik. Hingga kini publik menanti bagaimana keputusan dari BKN yang sedang berproses.

Berita Terkait

Sekda Padang Pariaman Ikut Diperiksa Kejari Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Mesin Cokelat
Kadis Lalai, BPK Ungkap Indikasi Kerugian Negara Pengadaan Mesin Cokelat Padang Pariaman
Temuan Rp1 Miliar Lebih, BPK Minta Mendagri Perintahkan Sekjen Beri Intruksi Pokja Lebih Teliti
Bukittinggi Terima Penghargaan dari OJK sebagai Kota Terbaik dalam Akses Keuangan
Sekda Kota Padang: ASN Harus Jadi Contoh Nyata, Bergabung dengan Bank Sampah
Kawasan Wisata Equator Bonjol Terlantar, Berlumut, Berumput, dan Bersampah
Kombes Pol Hamka BNPB: Salah Besar yang Menyebut Sekda Pasaman Terlibat Proyek RTG Malampah
Kritik Pembebasan Tugas Sekda Pasaman, Dr. Zulfikri Toguan Sebut Menyesatkan, Keliru dan Potensi Abuse of Power

Berita Terkait

Rabu, 29 November 2023 - 18:00 WIB

Sekda Padang Pariaman Ikut Diperiksa Kejari Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Mesin Cokelat

Senin, 27 November 2023 - 18:12 WIB

Temuan Rp1 Miliar Lebih, BPK Minta Mendagri Perintahkan Sekjen Beri Intruksi Pokja Lebih Teliti

Senin, 27 November 2023 - 17:06 WIB

Bukittinggi Terima Penghargaan dari OJK sebagai Kota Terbaik dalam Akses Keuangan

Senin, 27 November 2023 - 16:44 WIB

Sekda Kota Padang: ASN Harus Jadi Contoh Nyata, Bergabung dengan Bank Sampah

Senin, 27 November 2023 - 10:05 WIB

Kawasan Wisata Equator Bonjol Terlantar, Berlumut, Berumput, dan Bersampah

Minggu, 26 November 2023 - 09:14 WIB

Kombes Pol Hamka BNPB: Salah Besar yang Menyebut Sekda Pasaman Terlibat Proyek RTG Malampah

Sabtu, 25 November 2023 - 11:12 WIB

Kritik Pembebasan Tugas Sekda Pasaman, Dr. Zulfikri Toguan Sebut Menyesatkan, Keliru dan Potensi Abuse of Power

Jumat, 24 November 2023 - 22:17 WIB

Menyoal Novotel Bukittinggi, Ini Aturan yang Melarang Aset Daerah Dijadikan Jaminan Pinjaman

Berita Terbaru

Regional

Ahli Sebut Perkara PKPU Tidak Mengenal Nebis In Idem

Kamis, 30 Nov 2023 - 00:53 WIB

Foto: Ketua DPD Partai Gerindra Bali, Made Muliawan Arya alias De Gadjah. Sumber: Dok. Gerindra Bali.

Bali

Bali Solid, De Gadjah Optimis Pilpres Satu Putaran

Rabu, 29 Nov 2023 - 21:41 WIB