Pasaman, – Polemik terkait pembebasan sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten Pasaman, Mara Ondak, dari tugas jabatannya pada 13 November 2023 lalu terus menjadi sorotan, kali ini dari Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Riau, Dr. Zulfikri Toguan, SH. MH.

Putra Pasaman itu juga sependapat dengan Pengamat Hukum Tata Negara dan Administrasi Negara Dr (Cand). Zulwisman, menilai kalau tidak ada tahapan pemeriksaan, maka pembebastugasan Sekda Pasaman tidak sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Peraturan BKN No 6 Tahun 2022 atau cacat prosedural.

Dr. Zulfikri Toguan juga secara tegas menyoroti pernyataan Kepala BKPSDM Pasaman, Joko Rivanto terkait kewenangan Plt Bupati Pasaman. Dimana Joko Rivanto menyebut Plt Bupati Pasaman berwenang melakukan pembebastugasan sementara Sekda definitif apabila diduga melanggar disiplin ASN pelanggaran berat.

“Bisa apabila terperiksa yang diduga melanggar disiplin ASN pelanggaran berat”, kata Joko Rivanto, Rabu (15/11/23) kemarin.

“Alasan Joko (Kepala BKPSDM Pemkab Pasaman) itu keliru, karena kewenangan Plt Bupati membebaskan tugas Sekda itu menurut SE Mendagri No 821 Tahun 2022 dalam hal kondisi ASN yang melanggar hukum dan sedang diperiksa secara hukum. Sementara Sekda Pasaman, Mara Ondak belum pernah diperiksa, apalagi melanggar hukum. Hanya baru ada laporan sudah direspon langsung oleh Plt Bupati. Pendapat Joko tersebut “menyesatkan” sehingga Plt Bupati mengambil sikap yang keliru”, tegas Zulfikri Toguan.

Lebih lanjut, Toguan juga menyoroti langkah Plt Bupati Pasaman, Sabar AS, berpotensi ‘Abuse of Power’ (penyalahgunaan wewenang) terkait pembebasan tugas Sekda. Ia menggarisbawahi bahwa tindakan Plt Bupati menggunakan Surat Edaran (SE) Mendagri No 821 Tahun 2022 sebagai dasar pembebastugasan Sekda Pasaman bisa menjadi langkah yang melanggar hukum.

Advokat Zulfikri Toguan ini menyampaikan seharusnya Kepala BKPSDM Pasaman memberikan saran yang benar secara hukum, lagi pula SE Mendagri tidak dikenal dalam hierarki peraturan perundang-undangan No 12 Tahun 2011. “Jika Plt Bupati menggunakan SE Mendagri, maka membuka peluang melakukan ‘Abuse of Power’ yaitu menggunakan wewenang yang melawan hukum” tegas Toguan.

“Sebaiknya tim hukum Plt Bupati Pasaman hati – hati memberikan pendapat, karena berisik kalau rekomendasinya salah. Saya usul Plt Bupati dan Sekda Pasaman duduk bersama untuk membangun Pasaman dengan baik karena keduanya aset SDM Pasaman” tukas Zulfikri Toguan.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya prosedur yang diamanatkan dalam Peraturan BKN No 6 Tahun 2022 terkait Pedoman Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pasal 40 ayat (1), untuk kelancaran pemeriksaan, PNS yang diduga melakukan Pelanggaran Disiplin dan kemungkinan akan dijatuhi Hukuman Disiplin berat, dapat dibebaskan sementara dari tugas jabatannya oleh atasan langsung sejak yang bersangkutan diperiksa.

Namun, Sekda Pasaman, Mara Ondak, menyatakan bahwa sejak pembebastugasannya pada 13 November 2023 hingga 22 November 2023, ia tidak pernah dipanggil oleh tim pemeriksa baik secara tertulis maupun lisan.

Lanjut dalam peraturan tersebut pada Pasal 34 ayat (1) PNS yang diduga melakukan Pelanggaran Disiplin, dipanggil secara tertulis untuk diperiksa oleh atasan langsung atau tim pemeriksa, ayat (2) Pemanggilan secara tertulis bagi PNS yang diduga melakukan Pelanggaran Disiplin, dilakukan paling lambat 7 hari kerja sebelum tanggal pemeriksaan, ayat (3) dalam hal PNS tidak memenuhi panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan pemanggilan kedua paling lambat 7 hari kerja sejak tanggal seharusnya yang bersangkutan diperiksa sesuai Surat Panggilan yang pertama.

Selain itu, berdasarkan Pasal 39 dalam peraturan tersebut, jika PNS yang diduga melakukan Pelanggaran Disiplin menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota, tim pemeriksa harus terdiri dari Bupati/Walikota dan Pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi.

Sementara Plt Bupati Pasaman, Sabar AS, dikonfirmasi pada (18/11/23) kemarin menjelaskan bahwa untuk keperluan pemeriksaan, Sekda Definitif, Mara Ondak (MO), telah diberhentikan dan Yasri Uripsah diangkat sebagai Plh Sekda. “Untuk keperluan pemeriksaan maka MO diberhentikan dan diangkat Yasri Uripsah sebagai Plh Sekda Pasaman”, kata Sabar AS, melalui pesan WhatsApp.

Kendati demikian, Sabar AS tidak memberikan penjelasan ketika ditanya apakah Sekda definitif diberhentikan atau dibebastugaskan sementara. Demikian juga konfirmasi apakah kebijakannya itu sudah sesuai dengan prosedur yang diatur Peraturan Kepala BKN No 6 Tahun 2022. “Terkait pemeriksaan hubungi inspektorat” kata Sabar

Meskipun demikian, Sabar AS menyarankan untuk menghubungi instansi terkait, sementara Kepala Inspektorat Pemkab Pasaman, Amdarisman, dikonfirmasi awak media belum merespon.