Bertemu Dubes Indonesia untuk Saudi, Menaker Bahas Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran

- Tim

Sabtu, 30 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Riyadh, – Mengawali kunjungan kerja di Arab Saudi, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah bertemu dengan Duta Besar Republik Indonesia Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (LBBP) untuk Arab Saudi, Abdul Aziz Ahmad di Riyadh, Jumat (29/3/2024).

Dalam pertemuan tersebut, Menaker menyampaikan persoalan terkait ketenagakerjaaan, khususnya tentang
penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Arab Saudi.

Menaker mengapresiasi KBRI untuk Arab Saudi atas kerja sama yang dibangun di bidang ketenagakerjaan. Ia berpandangan bahwa penempatan Pekerja Migran Indonesia di Arab Saudi yang dilaksanakan melalui proyek percontohan Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) dapat berjalan dengan baik.

“KBRI memiliki peranan yang sangat penting bagi pelayanan proses penempatan karena inilah awal adanya permintaan job dari pemberi kerja di Arab Saudi,” ucap Menaker.

Namun demikian, saat ini penempatan melalui SPSK sedang dalam masa evaluasi sejak 14 Januari 2024, sehingga penempatan untuk sementara dihentikan. Seiring dengan kondisi tersebut, ia meminta KBRI untuk membantu proses evaluasi dengan menyampaikan kuesioner kepada Pekerja Migran Indonesia, Syarikah, dan Pengguna Akhir.

Baca Juga :  Kemnaker Terus Tingkatkan Layanan Publik Balai Besar K3 Jakarta

Dalam pertemuan tersebut, ia juga menyampaikan tentang perluasan kesempatan kerja luar negeri sektor formal.
Ia berpandangan, sudah saatnya Indonesia meningkatkan pembukaan peluang kerja di sektor formal.

Indonesia, katanya, memiliki surplus tenaga kerja kesehatan seperti perawat, untuk dapat menyerap mereka diperlukan perluasan kesempatan kerja. “Kita yakin bahwa tenaga kesehatan Indonesia memiliki kompetensi yang memadai dan sangat dibutuhkan di Arab Saudi,” ucapnya.

Ia juga mengemukakan tentang program jaminan sosial bagi Pekerja Migran Indonesia dengan telah diterbitkannya Permenaker No. 4 Tahun 2023. Menurutnya, program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan ini penting bagi Pekerja Migran Indonesia.

Baca Juga :  Peduli Generasi Penerus Bangsa, Kemnaker Bagikan Beasiswa Pendidikan

“Ini dikarenakan selain adanya pelindungan setelah bekerja yang dapat meng-cover para Pekerja Migran Indonesia ketika tiba di Indonesia dengan masa pelindungan selama 1 bulan, jaminan sosial ketenagakerjaan ini juga dapat memberikan pelindungan kepada Pekerja Migran Indonesia yang mengalami permasalahan ketika di negara penempatan, seperti ketika terjadinya PHK, pemulangan, dan perawatan karena kecelakaan kerja,” ucapnya.

Berita Terkait

Donald Trump Pernah Tawari Elon Musk Social Truth
Menang Telak Pilpres Rusia, Erdogan Berikan Selamat
Pilpres Rusia, Putin Menang Telak!
Di Negara Pakistan, Pemuda Dihukum Mati Ketika Hina Nabi Muhammad di WhatsApp
Lewat Festival Songkran, Thailand Akan Gelar Musik Berdansa
Duta Besar Negara Sahabat Serahkan Surat ke Jokowi!
Baru-baru Ini, 37 Warga Palestina Tewas Usai Diserang Israel
Kemenlu: Pemilu Luar Negeri Berjalan Kondusif

Berita Terkait

Sabtu, 30 Maret 2024 - 16:03 WIB

Bertemu Dubes Indonesia untuk Saudi, Menaker Bahas Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran

Selasa, 19 Maret 2024 - 08:52 WIB

Donald Trump Pernah Tawari Elon Musk Social Truth

Selasa, 19 Maret 2024 - 08:48 WIB

Menang Telak Pilpres Rusia, Erdogan Berikan Selamat

Senin, 18 Maret 2024 - 17:23 WIB

Pilpres Rusia, Putin Menang Telak!

Selasa, 12 Maret 2024 - 09:54 WIB

Di Negara Pakistan, Pemuda Dihukum Mati Ketika Hina Nabi Muhammad di WhatsApp

Jumat, 16 Februari 2024 - 16:21 WIB

Lewat Festival Songkran, Thailand Akan Gelar Musik Berdansa

Jumat, 16 Februari 2024 - 16:16 WIB

Duta Besar Negara Sahabat Serahkan Surat ke Jokowi!

Selasa, 13 Februari 2024 - 16:23 WIB

Baru-baru Ini, 37 Warga Palestina Tewas Usai Diserang Israel

Berita Terbaru

Regional

Keluarga Dini Minta Ronald Tannur Bayar Ganti Rugi Rp.263 Juta

Selasa, 30 Apr 2024 - 20:32 WIB