Padang Panjang, – Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Pemko Padang Panjang tahun anggaran 2023 menemukan sejumlah persoalan termasuk pengelolaan pajak daerah belum memadai. Salah satu poin yang jadi temuan BPK yaitu Pemerintah Kota Padang Panjang belum memiliki ketentuan tata cara pemeriksaan pajak daerah.

Pada akhir rahun 2018, Menteri Keuangan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 207/PMK.07/2018 tentang Pedoman Penagihan dan Pemeriksaan Pajak Daerah, yang diundangkan dan berlaku mulai tanggal 31 Desember 2018.

Peraturan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah dan harus menjadi rujukan oleh seluruh pemerintah daerah di Indonesia dalam mengelola pajak daerah.

Berdasarkan keterangan Kepala Bidang Pendapatan BPKD Padang Panjang kepada tim pemerilsa BPK diketahui bahwa Pemerintah Kota Padang Panjang belum menetapkan ketentuan lebih lanjut mengenai Tata Cara Penagihan dan Pemeriksaan Pajak Daerah dengan memedomani PMK Nomor 207/PMK.07/2018 tersebut.

BPKD juga belum memiliki petugas pemeriksa pajak sehingga sampai dengan saat berakhirnya pemeriksaan tanggal 9 Maret 2024 belum pernah dilakukan pemeriksaan pajak atas Wajib Pajak Kota Padang Panjang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap realisasi pendapatan pajak restoran tahun 2023, diketahui terdapat realisasi pendapatan pajak restoran atas Belanja Makan Minum SKPD sebesar Rp248.618.204,00. Sebesar Rp29.706.825,00 merupakan WP yang dirincikan oleh bidang pendapatan karena mendaftarkan diri sebagai WP, dan untuk sisanya sebesar Rp218.911.379,00 tidak dapat dirincikan per WP oleh bidang pendapatan dan hanya dicatatkan secara gabungan setiap bulannya.

Belanja makan dan minum OPD pada restoran yang berada di Padang Panjang selama periode Desember 2022 hingga November 2023 adalah sebesar Rp7.637.884.739,00 yang mana potensi pajak restoran melalui belanja makan dan minum OPD yang dapat diterima selama tahun 2023 adalah sebesar Rp363.708.796,00.

Sedangkan realisasi penerimaan pajak restoran pada makan minum OPD adalah sebesar Rp248.618.204,00. Sehingga terdapat selisih yang merupakan potensi pajak restoran Pemerintah Kota Padang Panjang tahun 2023 sebesar kurang lebih Rp115.090.592,00

Pemeriksaan atas potensi pendapatan diantaranya potensi pajak restoran tersebut belum dilakukan pemeriksaan, karena Pemko Padang Panjang belum memiliki ketentuan tata cara pemeriksaan pajak daerah dan belum menetapkan personil pemeriksa pajak.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan PMK Nomor 207/PMK.07/2018 tentang Pedoman Penagihan dan Pemeriksaan Pajak Daerah pada Pasal 1 ayat (12) yang menyatakan bahwa “Pemeriksa Pajak yang selanjutnya disebut Pemeriksa adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemerintah Daerah atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Kepala Daerah, yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melaksanakan pemeriksaan”; dan Pasal 110 yang menyatakan bahwa “ketentuan lebih lanjut mengenai Tata Cara Penagihan dan Pemeriksaan Pajak Daerah ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah”.

BPK menyimpulkan hal tersebut mengakibatkan risiko kehilangan potensi Pajak Restoran sebesar Rp115.090.593,0. Hal tersebut terjadi karena Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah belum mengajukan usulan pedoman pemeriksaan pajak daerah kepada Wali Kota.

BPK merekomendasikan Wali Kota Padang Panjang agar memerintahkan Kepala BPKD untuk menyusun usulan Peraturan Wali Kota tentang pedoman pemeriksaan pajak daerah dan menyiapkan personil pemeriksa pajak daerah.