Padang, – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Pemprov Sumbar tahun anggaran 2023 ternyata tidak hanya mengungkap temuan belanja sewa hotel akomodasi tamu Gubernur dan Wakil Gubernur membebani keuangan daerah sebesar Rp170.549.077,00 pada Biro Umum, namun juga menemukan persoalan belanja pemeliharaan kendaraan yang telah diusulkan lelang sebesar Rp22.316.000,00.
LHP BPK merinci bahwa Biro Umum Setda Sumbar memiliki aset kendaraan yang dihapuskan dari daftar BMD pada tahun 2023, yakni dua unit mobil penumpang dalam kondisi rusak berat berupa satu unit mobil Toyota Fortuner dan satu unit mobil Mitsubishi Colt Diesel.
Penghapusan Aset Kendaraan dari Daftar BMD dilakukan berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 030-656-2023 Tanggal 14 September 2023 dengan memperhatikan Keputusan Gubernur Nomor 030-557-2023 tanggal 31 Juli 2023 tentang Penjualan Barang Milik Daerah Berupa Kendaraan Dinas Roda Empat dan Roda Enam pada Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Barat tahun 2023.
Penjualan Aset Kendaraan dapat dilakukan karena aset tersebut telah berumur lebih dari tujuh tahun, dalam kondisi rusak berat dan membutuhkan biaya operasional pemeliharaan yang tinggi.
Berdasarkan pemeriksaan oleh BPK atas bukti-bukti pertanggungjawaban belanja pemeliharaan kendaraan dinas, diketahui Biro Umum tetap melaksanakan belanja pemeliharaan atas kendaraan-kendaraan meskipun telah diusulkan untuk dijual/dihapuskan.
Berdasarkan hasil hasil permintaan keterangan dari pegawai yang menandatangani laporan kerusakan kendaraan diketahui bahwa yang bersangkutan bukan sopir kendaraan tersebut dan hanya mengantar mobil ke bengkel dengan membawa formulir kosong yang ditandatangani. Pegawai tersebut tidak mengetahui secara rinci kerusakan dan kebutuhan perbaikan mobil. Item pekerjaan yang dituliskan pada laporan kerusakan kendaraan diisi oleh pihak bengkel.
Menurut BPK hal tersebut terjadi karena Kepala Biro Umum selaku KPA tidak cermat dalam melakukan pengawasan dan pengendalian Belanja Pemeliharaan Kendaraan.
BPK Merekomendasikan Gubernur Sumatera Barat agar memerintahkan Sekretaris Daerah untuk menginstruksikan Kepala Biro Umum meningkatkan pengawasan dan pengendalian pada pengelolaan pemeliharaan kendaraan, dan menginstruksikan PPK dan PPTK terkait untuk mematuhi ketentuan yang berlaku dalam merealisasikan belanja pemeliharaan dan memverifikasi bukti pengeluaran belanja.
Tinggalkan Balasan