Mungkin sebagian dari anda pernah mendengar dengan istilah sex tape ya? Lantas, apa itu sex tape?
Sex tape adalah istilah dalam bahasa Inggris yang artinya rekaman seks. Istilah tersebut bermakna sebagaimana artinya, yaitu dokumentasi dalam bentuk rekaman audiovisual yang bermuatan aktivitas seksual.
Keberadaan sex tape ini bisa memicu dilema. Untuk sebagian orang mungkin membuat sex tape sebagai dokumentasi pribadi saja. Jika dibuat atas kesepakatan antara pihak yang terlibat, maka rekaman seksual tersebut tidak termasuk pelanggaran hukum.
Hal ini merujuk pada Pasal 6 UU Pornografi, dengan mengecualikan kepentingan pribadi dari tindakan menyimpan produk pornografi yang melanggar undang-undang. Dengan syarat, tidak disebarluaskan ke publik.
Sex tape menjadi sesuatu yang illegal, jika dibuat tanpa persetujuan individu yang terlibat di dalamnya. Tindakan penyebaran tersebut akan tetap melanggar undang-undang pornografi. Bukan hanya itu, adanya distribusi atau unggahan yang membuat konten tersebut bisa diakses pun dilarang dalam Pasa 27 ayat 1 UU ITE.
Perbedaan Sex Tape dan Konten Porno
Sebagian orang mungkin menganggap sex tape sebagai konten porno. Padahal, sex tape yang disebarluaskan sebagai bentuk balas dendam bukanlah konten pornografi.
Jika kalian mengetahui hal itu, sebaiknya segera laporkan. Bahkan, unggahan sex tape di platform pornografi komersial pun seharusnya illegal dan tidak bisa ditampilkan.
Risiko Hukuman Membuat Sex Tape
Pembuatan merekam aktivitas seksual dapat dijerat dengan Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP), UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak, UU 44/2008 tentang Pornografi sampai UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dalam UU Pornografi, tindakan merekam kegiatan seksual saja sudah termasuk perbuatan terlarang.
“Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
- persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
- kekerasan seksual;
- masturbasi atau onani;
- ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
- alat kelamin; atau
- pornografi anak,” demikian bunyi Pasa 4 ayat (1) UU Pornografi.
Setiap tindakan mulai membuat hingga menawarkan sex tape akan terancam pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp250 juta hingga paling banyak Rp6 miliar.
Hal-Hal yang Harus Diperhatikan
Jika anda dan pasangan berkeinginan membuat sex tape, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain:
Jangan Membuat Keputusan Sepihak
Jika salah satu di antara anda atau pasangan mengusulkan untuk merekam aktivitas seksual anda, sebaiknya hal tersebut dibicarakan berdua terlebih dahulu. Jangan sampai lagi asyik bercinta, tiba-tiba salah satu dari anda mengeluarkan kamera dan langsung merekam. Hal ini justru akan membuat anda dan pasangan bertengkar.
Adanya Kamera Bisa Saja Mengganggu Kenyamanan
Salah satu dari anda mungkin saja pada akhirnya merasa tidak nyaman dengan adanya kamera yang merekam semua aktivitas seksual anda dan pasangan. Perasaan seperti ada yang mengawasi mungkin muncul dan membuat aktivitas bercinta anda dan pasangan menjadi kaku dan tidak syahdu lagi.
Khawatir Salah Satu Dari Anda Menyebarkan Rekaman Seksual Kepada Orang Lain
Mungkin saja sex tape yang anda dan pasangan miliki membuat salah satu dari anda berkeinginan untuk menunjukkan kepada orang lain yang dianggap dapat dipercaya. Namun, bagaimanapun terpercaya seseorang bagi anda atau pasangan, seharusnya sex tape hanyalah menjadi konsumsi pribadi saja. Jika perlu membuat perjanjian hitam di atas putih untuk tidak memperlihatkannya kepada orang lain atau bahkan menyebarkannya secara luas.
Tinggalkan Balasan