Pasaman – Persidangan Perkara Dugaan Tindak Pidana Pemilu dengan Terdakwa Calon Bupati Pasaman Sabar AS digelar hari ini Jumat (13/12/24) di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Sikaping. Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Lubuk Sikaping, kasus ini terdaftar dengan perkara nomor 79/Pid.Sus/2024/PN Lbs, dan klasifikasi perkara Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Perkara resmi didaftarkan pada Kamis (12/12/2024) kemarin. Jaksa Penuntut Umum yang menangani adalah Ilza Putra Zulfa, S.H., Debby Khristina, S.H., M.H., Amalia Anjani, S.H., dan Ahmad Sadikin Daulay, S.H.
Adapun Barang bukti yang diajukan dalam sidang sebagai berikut:
- Flashdisk warna putih bertuliskan BAWASLU berisi video rekaman kampanye berdurasi 1 menit 14 detik.
- Salinan Keputusan KPU Kabupaten Pasaman Nomor 600 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman pada Pemilihan Serentak Nasional Tahun 2024 tertanggal 22 September 2024 (telah dilegalisasi).
- Surat Himbauan Bawaslu Pasaman Nomor 538 tanggal 24 September 2024.
- Surat Himbauan Bawaslu Pasaman Nomor 584 tanggal 30 September 2024.
- 6 Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye dari Polres Pasaman Nomor STTP/182/XI/YAN.2.2/2024/INTELKAM tertanggal 14 November 2024 (telah dilegalisasi).
Ketua Bawaslu Pasaman, Rini Juita, sebelumnya menyampaikan bahwa kasus ini berawal dari dugaan pelanggaran larangan kampanye di tempat ibadah. “Status Sabar AS sebagai tersangka atau tidak, kami tidak tahu pasti karena berkasnya sudah diserahkan kepada penuntut umum dan akan segera disidangkan,” ujar Rini Juita kepada wartawan, Rabu (11/12/2024).
Selain akan menjalani sidang pidana, Sabar AS juga telah mendaftarkan permohonan praperadilan di PN Lubuk Sikaping untuk menguji sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka dengan Termohon Bawaslu Pasaman. Permohonan praperadilan ini terdaftar dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2024/PN Lbs pada Selasa (10/12/2024), dan sidang praperadilan dijadwalkan berlangsung pada Selasa (17/12/2024) besok.
Tinggalkan Balasan