Padang, – Untuk pertama kalinya di Provinsi Sumatera Barat, seorang bupati aktif terdakwa kasus Dugaan Tindak Pidana Pemilu. Terdakwa, Calon Bupati Pasaman Sabar AS merupakan petahana yang saat ini menjabat sebagai Bupati Pasaman, disidangkan atas perkara dugaan kampanye di tempat ibadah. Sidang perdana berlangsung pada Jumat (13/12/2024) kemarin di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Sikaping dengan nomor perkara 79/Pid.Sus/2024/PN Lbs.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari Ilza Putra Zulfa, S.H., Debby Khristina, S.H., M.H., Amalia Anjani, S.H., dan Ahmad Sadikin Daulay, S.H., menganjukan sejumlah barang bukti berupa rekaman video kampanye berdurasi 1 menit 14 detik yang disimpan dalam flashdisk bertuliskan Bawaslu.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pasaman, Sobeng Suradal, mengatakan sidang pertama mengagendakan pembacaan dakwaan serta pemeriksaan saksi dan terdakwa. Terdakwa Sabar AS dijerat dengan Pasal 187 Ayat (3) jo Pasal 69 huruf i Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah, yang telah mengalami beberapa kali perubahan. Ancaman maksimal 6 bulan penjara dan/atau denda Rp1 juta.

Ketua Bawaslu Pasaman, Rini Juita, menyatakan bahwa kasus ini bermula dari laporan dugaan pelanggaran larangan kampanye di tempat ibadah.

Sabar AS juga telah mengajukan permohonan praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka dengan Termohon Bawaslu Pasaman. Sidang pertama praperadilan dijadwalkan digelar pada Selasa (17/12/2024) besok di PN Lubuk Sikaping.

Pemprov Sumbar Pantau Perkembangan

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Pemerintah Setda Pemprov Sumbar, Ferdinal, menyatakan pihaknya masih memantau perkembangan kasus ini. “Saat ini yang bersangkutan tidak ditahan. Kami menunggu putusan pengadilan sebelum mengambil langkah lebih lanjut,” ujar Ferdinal kepada wartawan.

Terkait kemungkinan pemberhentian Sabar AS dari jabatannya, Ferdinal menegaskan bahwa Pemprov Sumbar akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku jika sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau jika terdakwa ditahan.