Langsung ke konten
Senin, 26 Oktober 2026
Peristiwa

Pengakuan Wanita yang Robohkan Rumah Dinas Bea Cukai: Mengaku Sudah Beli, Ternyata Aset Negara

​SURABAYA – Tindakan nekat dilakukan seorang wanita bernama Murnita Triwidyaning. Ia kini harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya karena didakwa merobohkan rumah dinas milik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur I.

​Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Nurcahyo dalam dakwaannya membeberkan kerugian besar yang ditimbulkan. Akibat aksi perobohan tersebut, negara disebut mengalami kerugian materiil dengan total mencapai Rp 537.362.790.

​Kasus ini bermula pada Agustus 2025. Saat itu, terdakwa menghubungi saksi bernama Novi Yanti untuk mencari informasi penyewaan alat berat.

​Setelah mendapatkan kontak melalui pesan WhatsApp, Murnita langsung memesan satu unit ekskavator. Kepada penyedia jasa, ia berdalih alat berat tersebut digunakan untuk merobohkan sebuah bangunan rumah di Jalan Asemrowo Kali Nomor 23, Kecamatan Asemrowo, Surabaya.

​Dalam persidangan di Ruang Tirta PN Surabaya, Kamis (2/7/2026), jaksa memaparkan kronologi perusakan. Saat tiba di lokasi, terdakwa bahkan turun tangan merusak gembok pagar menggunakan palu agar alat berat bisa leluasa masuk ke halaman rumah.

​”Terdakwa kemudian menyuruh operator ekskavator merobohkan rumah dinas tersebut, dimulai dari bagian pagar. Lalu mendorong tembok bangunan menggunakan alat penggaruk ekskavator hingga hancur dan hanya menyisakan bagian garasi saja,” ungkap Hajita.

​Setelah pembongkaran rampung, Murnita langsung membayar biaya sewa ekskavator sebesar Rp 7 juta kepada operator. Saat ini, operator alat berat tersebut masih berstatus Daftar Pencarian Saksi (DPS) oleh pihak kepolisian.

​Aksi penghancuran bangunan pada malam hari tersebut sontak mengundang perhatian warga sekitar. Ketua RT setempat, Nanang Sudibyo, segera mendatangi lokasi karena tidak adanya izin resmi terkait pembongkaran rumah.

​Saat dimintai keterangan, Murnita bersikeras bahwa rumah dinas tersebut sudah dibelinya. Namun, Nanang yang merasa curiga dengan pernyataan itu segera menghubungi pegawai Bea Cukai Tanjung Perak, Muhammad Sufyan.

​Laporan tersebut kemudian diteruskan ke bagian umum Kanwil DJBC Jawa Timur I. Pihak Bea Cukai pun menindaklanjuti laporan tersebut dengan menempuh jalur hukum melalui Kasubbag Rumah Tangga, Sapta Pinardi.

​Berdasarkan pemeriksaan, rumah tersebut sah merupakan aset negara milik Kanwil DJBC Jawa Timur I. Status tersebut diperkuat oleh papan identitas rumah negara dari Kementerian Keuangan serta tercatat dalam Kartu Identitas Barang (KIB).

​Akibat perbuatannya, kini Murnita terancam hukuman pidana. Jaksa menjerat terdakwa dengan dakwaan alternatif, yakni Pasal 410 KUHP juncto Pasal 20 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

​Ia juga bisa dikenakan Pasal 406 ayat (1) KUHP juncto Pasal 20 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana perusakan barang milik orang lain.