SURABAYA – Peredaran narkotika yang dikendalikan dari balik jeruji besi kembali terungkap. Seorang narapidana yang mendekam di Lapas Sidoarjo diduga menjadi otak di balik jaringan narkoba yang melibatkan Wahyu Wira Hadi Kusuma sebagai kurirnya. Fakta ini terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (12/3/2025), saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan.
JPU Angelo Emanuel Flavio Seac mengungkapkan bahwa terdakwa Wahyu bertugas menerima dan mengirim narkotika jenis sabu serta Pil Dobel L atas perintah dua bandar yang masih buron, Eeng dan Fani. “Terdakwa menerima 100 gram sabu dari Eeng melalui metode ranjau di Sidodadi Candi, Sidoarjo, serta 2.000 butir Pil Dobel L dari Fani,” ungkapnya.
Setelah menerima barang haram tersebut, Wahyu menyimpannya di rumah sambil menunggu perintah distribusi. Sebanyak 17 gram sabu telah dikemas ulang dan dikirim ke berbagai titik di Sidoarjo menggunakan sistem ranjau, sementara 1.000 butir Pil Dobel L telah dikirim ke Randengansari, Tanggulangin. Atas jasanya sebagai kurir, Wahyu mendapat bayaran harian antara Rp 150 ribu hingga Rp 200 ribu.
Jaringan ini akhirnya terbongkar setelah Wahyu ditangkap pada 14 November 2024, sekitar pukul 17.00 WIB, di Desa Wunut, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo. Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti berupa 80,355 gram sabu dalam tujuh kantong plastik klip, 1.000 butir Pil Dobel L, dua timbangan elektrik, tiga bendel plastik klip, dan satu unit ponsel Infinix warna gold.
Hasil uji Laboratorium Forensik Polda Jatim memastikan bahwa kristal putih tersebut adalah metamfetamina, narkotika golongan I. Sementara Pil Dobel L yang ditemukan mengandung Triheksifenidil HCI, tergolong obat keras, namun bukan termasuk narkotika atau psikotropika.
“Terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” tegas JPU.
Dalam sidang pemeriksaan saksi, anggota kepolisian Hari Santoso mengungkapkan bahwa penangkapan Wahyu berawal dari informasi masyarakat. Saat dilakukan penggeledahan di kamar terdakwa, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatannya dalam jaringan narkoba.
Lebih lanjut, saksi menyebut bahwa Wahyu beroperasi atas arahan seorang narapidana bernama Eeng, yang kini masih menjalani hukuman di Lapas Sidoarjo. “Terdakwa berperan sebagai kurir dan telah menjalankan aktivitas ini dalam waktu yang cukup lama,” ujar saksi.
Saat diperiksa, Wahyu mengakui dirinya mendapatkan narkotika dari Eeng dan mendistribusikannya sesuai perintah. “Saya hanya menerima barang dan meranjaukannya di lokasi yang sudah ditentukan,” kata Wahyu di hadapan majelis hakim.
Sidang masih berlanjut dengan agenda pemeriksaan terdakwa dan saksi tambahan untuk mengungkap lebih dalam jaringan peredaran narkotika ini. (man)
