SURABAYA – Setelah Ustad Muhammad Yusuf dan Ustad Bruce Lee Wacaau dari Balikpapan, kini korban tiket travel PT. Barokah Haromain Wisata (BHW) kembali bertambah, salah satunya yaitu H. Hasan, pemilik PT Fahriyah Travel & Wisata.

Pengusaha asal Sampang, Madura  itu merasa dirugikan dan dibohongi 1,7 Milyar lebih oleh terduga Hj. Mu’rifah (41) Direktur PT. BHW yang berdomisili di Jl. H. Mendik, Gandul Cinere, Kota Depok, Jawa Barat.

Pelaku diduga melakukan dugaan penipuan atau penggelapan dibantu oleh H. Ashadi (50) asal Desa Karang Anyar, Tambelangan, Kabupaten Sampang, Jawa Timur.

H. Hasan selaku korban mengaku ditipu terduga Mu’rifah yang dikenalkan Ashadi dengan penawaran tiket pesawat umroh murah. Hasan dan Mu’rifah sepakat dengan pembelian harga tiket 1 Milyar lebih untuk 119 pak/lembar tiket seharga 14,5 Juta, dengan DP awal 100 Juta dan sudah dilunasi berturut-turut 1 M lebih.

Selain itu ada uang masuk dari H. Hasan kepada Mu’rifah 50 Juta untuk DP Hotel Makkah dan Madinah, 22,5 Juta dan 11,5 Juta untuk Hotel plus Katering di Surabaya. Serta uang Visa Multiple 50 Juta dan uang jamaah 15 Juta di Ashadi. Dimana total kerugian 1,024 Milyar dari Mu’rifah dan 165 Juta dari Ashadi.

“Kami sudah sepakat untuk membeli 119 pak/lembar tiket, namun setelah dilunasi tiket tersebut tidak ada. Kami sangat dirugikan oleh kedua terduga pelaku, karena akhirnya tidak sesuai harapan,” ucap H. Hasan, Selasa (25/3/2025).

H. Hasan pengusaha yang berkantor di Jalan Gatotan, Surabaya ini terus berupaya menghubungi terduga Mu’rifah dan Ashadi untuk mengembalikan dana yang sudah disetor. Namun hanya dikembalikan dengan nominal uang yang tidak sesuai dengan yang pernah disetor.

“Kami sudah menagih dan menanyakan uang kami kemana? Akan tetapi sampai sekarang memasuki tahun 2025 uang kami belum dibayar pelaku sekitar hampir 1 Milyar lagi,” jelasnya.

Ternyata kata H. Hasan, dirinya merupakan korban selanjutnya dari terduga pelaku, dimana sebelumnya juga ada warga Surabaya yang menjadi korban. Sehingga dengan adanya dugaan penipuan dan penggelapan ini H. Hasan melaporkan Mu’rifah dan Ashadi ke Polresta Surabaya/Polda Jawa Timur.

“Kami sudah melaporkan kedua terduga pelaku ke Polresta Surabaya, akan tetapi sampai saat ini belum ada tindak lanjut dan respon. Padahal kami korban sudah menyerahkan semua barang bukti, diantaranya bukti transfer dan percakapan lewat WA bersama pelaku,” tandasnya.

Kenapa pihak kepolisian tidak segera bergerak padahal semua barang bukti sudah lengkap. Bahkan sudah kami serahkan barang bukti sejak Kamis, 28 Maret 2024 atau sudah setahun. Karena itu kami kecewa dan akan melapor ke Bareskrim Mabes Polri,” imbuh H.Hasan.

Sementara Suprat, SH, MH selaku kuasa hukum H Hasan mengatakan, Mu’rifah dan Ashadi telah di laporkan ke Polrestabes Surabaya pada 20 Maret 2024 lalu dengan tanda bukti Lapor No: LP/B/315/III/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/ POLDA JAWA TIMUR.

“Saat ini sudah tahap penyidikan,” katanya.

Akibat dari peristiwa tipu gelap tersebut, lanjut Suprat, berdampak kepada kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan kliennya.

“Selain merugikan materiil, perbuatan Mu’rifah dan Ashadi juga berdampak buruk buat PT. Fahriyah Travel & Wisata milik H Hasan (Pelapor),” pungkas Suprat atau akrab di panggil Cak Su.