SURABAYA — Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menggelar aksi demonstrasi di Kantor Pusat PT. Pabrik Kertas Indonesia (Pakerin), Jalan Kertopaten No. 3, Surabaya, Selasa (29/4). Mereka menuntut dibukanya kembali operasional perusahaan, pembayaran penuh Tunjangan Hari Raya (THR) 2025, serta pelunasan kekurangan upah dan hak-hak normatif yang belum ditunaikan.

Aksi ini dipicu oleh surat terbuka yang mengatasnamakan ST yang mengklaim masih menjabat sebagai Direktur PT. Pakerin dan menjanjikan pembayaran seluruh hak pekerja. Surat tersebut memicu kebingungan di kalangan buruh dan menimbulkan desakan kepada manajemen untuk menunaikan janji yang tidak memiliki dasar hukum.

Dari penelusuran resmi, ST diketahui tidak lagi memiliki kedudukan di perusahaan, baik sebagai pemegang saham maupun pengurus. Legalitas tertinggi perusahaan saat ini berada di tangan DK selaku Direktur Utama, sebagaimana dibuktikan melalui akta perusahaan yang sah dan belum pernah dibatalkan oleh pengadilan.

Dalam dialog antara FSPMI dengan kuasa hukum perusahaan, terungkap bahwa dana perusahaan untuk membayar gaji, THR, dan operasional saat ini tertahan di BPR Prima Master Bank. Penahanan dana tersebut diduga kuat dipicu oleh surat keberatan dari ST dan adiknya, HS, sejak 2020. Ironisnya, HS diketahui sebagai pemegang saham mayoritas di bank tersebut, menimbulkan konflik kepentingan dan dugaan pelanggaran etika perbankan.

“Ini bukan sekadar aksi industrial biasa. Ada upaya sistematis dari pihak-pihak yang tidak memiliki kewenangan, namun mencampuri urusan internal perusahaan dan justru memperburuk kondisi para pekerja,” ujar Abraham Mustamu, HRD PT. Pakerin dalam Pers Rilisnya.

Situasi sempat mereda setelah FSPMI menerima penjelasan resmi dari manajemen dan menyepakati fokus perjuangan pada pencairan dana tertahan. Namun, suasana kembali memanas usai provokasi dari James Tirtowijoyo Young, anak Steven, yang kembali menjanjikan pembayaran hak pekerja tanpa memiliki otoritas hukum.

Aksi kemudian meluas, tak hanya di kantor pusat tetapi juga mendatangi kediaman David S. Kurniawan, selaku Direktur Utama. PT. Pakerin menegaskan bahwa semua hak karyawan akan dipenuhi berdasarkan hukum yang berlaku, bukan berdasarkan janji dari pihak yang tidak memiliki wewenang.

Manajemen pun menyerukan agar seluruh pihak, termasuk pekerja, masyarakat, dan lembaga keuangan menegakkan prinsip transparansi, netralitas, dan supremasi hukum.

“Kami tidak akan tinggal diam terhadap segala bentuk intervensi ilegal yang merugikan perusahaan dan pekerja,” tegas HRD dalam pernyataan resminya.

PT. Pakerin juga menyatakan akan menempuh langkah hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti menghambat operasional dan pencairan dana, serta mendesak BPR Prima Master Bank bertindak profesional dan memulihkan dana yang menjadi hak sah perusahaan. (firman)