MADIUN,deliknews.com – Diberitakan sebelumnya Bus Pariwisata Trayek Antar SPBU, Diduga Ngangsu Solar! dengan modus membeli solar bersubsidi dari beberapa SPBU berbeda secara berulang di Wilayah Madiun Raya kini terus jadi sorotan.
Awak media terus melakukan investigasi untuk mencari fakta terkait dugaan praktek nakal penyelewengan BBM jenis solar subsidi tersebut yang disinyalir untuk ditimbun dan kemudian dijual kembali dengan harga industri.
Temuan baru dilapangan Bus-Bus tersebut berasal dari wilayah Magetan dan armada yang di gunakan pun jumlahnya lebih dari satu unit. Kuat dugaan menggunakan plat kendaraan dan barcode yang tidak sesuai peruntukannya hingga modifikasi kapasitas tangki.
Kembali terpantau salah satu Bus Pariwisata Dengan No.Pol AE 7443 XX baru saja mengisi dari SPBU Ringroad Kota Madiun. pada Rabu (11/03/2026) sekitar pukul 16:00 WIB. Setelah selesai bus kembali melaju dan ditengah perjalanan sempat berhenti untuk mengganti plat kendaraan.
Seperti modus sebelumnya, Bus tersebut kembali antri untuk mengisi di SPBU Nglames pada pukul 16:32 WIB,nampak mencolok plat nomor kendaraan depan dan belakang yang terpasang berbeda, namun anehnya tetap bisa dilayani oleh operator SPBU.
Hal ini semakin menimbulkan tanda tanya apakah pihak SPBU murni kecolongan atau memang ada kong-kalikong oleh oknum operator dengan melayani pembelian secara tidak sah sehingga praktek nakal ini bisa berjalan lancar.
Praktek ini terlalu terbuka dan fulgar untuk tidak terlihat oleh pihak berwenang atau meraka yang berkepentingan. Awak media juga akan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak-pihak terkait.

Awak media juga berusaha konfirmasi ke pihak mandor SPBU Nglames, Kamis (12/03/2026) sore. namun keterangan dari operator yang saat itu bertugas mengatakan mandor tidak ada di tempat, lalu berusaha menghubungi nomer telpon kantor penanggung jawab SPBU yang tertera di informasi pengaduan, namun hingga berita ini di terbitkan juga tidak aktif.
Sementara itu Ketua DPC Squad Nusantara Madiun Raya, Isnandar Hariadi juga mendesak Pertamina dan Kepolisian untuk segera menindak SPBU yang diduga melayani pembelian ilegal dan memproses hukum pelaku penyelewengan.
” Kami akan segera melayangkan surat pelaporan ke Aparat Penegak Hukum, supaya bisa segera di proses sesuai aturan yang berlaku” Tegasnya
Mendasar Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 (UU Migas) jo. UU Cipta Kerja: Pasal utama yang mengatur larangan menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi, termasuk penjualan kembali ke industri, pengoplosan, atau penimbunan.
Jurnalis : Danang
Tim Investigasi : DYN
