SURABAYA – Sengketa kepemilikan senjata api (senpi) jenis Glock 43 kaliber .32 antara Muhammad Ali selaku penggugat dan PT Conblock Indonesia Persada sebagai tergugat kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (21/8/2025). Dalam sidang lanjutan ini, dua anggota Intelkam Polda Jatim dihadirkan sebagai saksi oleh pihak penggugat.

Salah satu saksi, Nouval Yogapratama, mengonfirmasi bahwa pistol Glock 43 bernomor seri AGUG 361 terdaftar atas nama Muhammad Ali berdasarkan dokumen resmi yang dimiliki Ditintelkam Polda Jatim. Ia juga menjelaskan bahwa meski pihak Polda hanya memberikan surat rekomendasi, izin resmi kepemilikan senjata dikeluarkan oleh Mabes Polri melalui buku dan kartu kepemilikan.

“Semua senjata yang direkomendasikan teregistrasi lengkap di Polda. Dalam hal ini, senpi atas nama Muhammad Ali masih berlaku dan kini diamankan di gudang kami,” tegas Nouval di hadapan majelis hakim.

Pihak tergugat sempat menolak kehadiran para saksi dengan dalih status mereka sebagai aparat penegak hukum, namun keberatan tersebut ditolak oleh majelis hakim.

“Ini perkara perdata. Saksi dihadirkan atas permintaan pihak penggugat dan relevan dengan pokok perkara,” ujar Ketua Majelis Hakim.

Usai persidangan, kuasa hukum penggugat, Andi Darti, menegaskan bahwa dokumen resmi kepemilikan senpi sudah cukup untuk menetapkan kliennya sebagai pemilik sah.

“Masalah siapa yang membiayai tidak relevan. Ini seperti sertifikat tanah atau SIM. Siapa yang tertera di dokumen, dialah pemilik yang sah secara hukum,” ujarnya.

Muhammad Ali juga menjelaskan latar belakang hubungan profesionalnya dengan pihak tergugat. Menurutnya, senpi tersebut dibelikan saat ia bertugas sebagai ajudan pimpinan PT Conblock, dan digunakan selama satu tahun penuh tanpa pernah menerima gaji. Ketika hubungan kerja berakhir, senpi diserahkan ke Polda Jatim setelah tergugat meminta pengembalian senpi tanpa proses balik nama.

“Saya bilang, kalau memang tidak ikhlas, silakan ambil kembali, tapi harus balik nama dulu. Karena senpi bukan seperti HP yang bisa dikembalikan begitu saja,” kata Muhammad Ali.

Sementara itu, kuasa hukum PT Conblock Indonesia Persada, Nanang Abdi, menyatakan bahwa kliennya tidak menggugat status kepemilikan senjata secara langsung. Ia menegaskan bahwa PT Conblock hanya mempertanyakan apakah senpi yang dibeli sesuai dengan yang dijanjikan oleh penggugat.

“Klien kami awalnya hanya melihat foto senpi. Sekarang senjata itu sudah ada di Polda, tapi belum jelas apakah itu yang sama. Pertanyaan kami sederhana: apakah uang yang ditransfer ke penggugat benar-benar digunakan untuk membeli senjata tersebut atau tidak?” ungkap Nanang.

Ia juga menambahkan bahwa sejak awal penggugat menyampaikan izin senpi tidak bisa diterbitkan atas nama warga keturunan Tionghoa. Maka, nama Muhammad Ali digunakan untuk sementara, dengan janji akan dibalik nama setelah setahun. Namun, hingga kini proses tersebut tidak terjadi.

“Kami tidak dalam kapasitas menilai legalitas izin. Kami hanya meminta pertanggungjawaban atas transaksi dan janji yang pernah dibuat. Kini kami justru digugat atas tuduhan perbuatan melawan hukum, padahal kami hanya menanyakan: senjata yang dijanjikan itu mana?” pungkas Nanang.

Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan saksi tambahan dari kedua belah pihak. (firman)