SURABAYA — Setelah sekian lama masuk dalam daftar buronan, terpidana kasus korupsi aset milik Pemerintah Kota Surabaya, Soendari, akhirnya berhasil ditangkap oleh tim gabungan Satgas SIRI Kejaksaan Agung, bersama Kejaksaan Negeri Surabaya dan Kejaksaan Negeri Blitar. Penangkapan dilakukan pada Rabu (25/9/2025) di Desa Papungan, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar.
Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Ajie Prasetya, mengungkapkan bahwa proses penangkapan sempat diwarnai perlawanan dari terpidana. Soendari bahkan mencoba menghalangi petugas dengan melepaskan pakaiannya sambil berteriak menolak eksekusi.
“Soendari merupakan terpidana dalam perkara korupsi aset Pemkot Surabaya di Jalan Kenjeran No. 254. Ia telah lama masuk DPO dan terus menghindari proses hukum,” ujar Ajie saat dikonfirmasi.
Setelah diamankan, Soendari dibawa ke ruang tahanan Kejari Blitar untuk proses administrasi. Malam harinya, sekitar pukul 19.00 WIB, ia langsung dieksekusi ke Rutan Perempuan Klas IIA Porong, Kabupaten Sidoarjo, oleh tim dari Kejari Surabaya.
Kasus korupsi yang menjerat Soendari berawal dari penguasaan secara ilegal atas lahan milik Pemkot Surabaya seluas 537 meter persegi di Jalan Kenjeran No. 254. Lahan tersebut merupakan aset resmi pemerintah kota sejak 1926, yang sebelumnya digunakan sebagai kantor Kelurahan Rangkah.
Namun pada tahun 2003, Soendari membuat peta bidang atas tanah tersebut tanpa dasar hukum kepemilikan. Setahun kemudian, ketika lahan itu masuk dalam proyek pelebaran akses Jembatan Suramadu, Soendari mendapat tawaran ganti rugi sebesar Rp116 juta. Bukannya menerima, ia justru menggugat ke pengadilan.
Tak berhenti di situ pada 2014, Soendari secara sepihak menjual lahan itu kepada pihak lain dengan nilai lebih dari Rp2 miliar. Tindakan tersebut dinilai melanggar hukum dan merugikan keuangan negara.
“Perbuatan terpidana jelas tidak hanya menyebabkan kerugian materiil, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap pengelolaan aset negara,” tegas Aji Candra, Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya yang ikut mendampingi proses eksekusi.
Penangkapan Soendari menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam memburu pelaku tindak pidana korupsi yang mencoba melarikan diri dari jerat hukum.
“Kami tegaskan, tidak ada tempat aman bagi para buronan. Siapa pun yang mencoba kabur, akan tetap kami kejar hingga berhasil dieksekusi,” tutup Kajari Ajie Prasetya. (firman)
