Malaka, NTT, deliknews – Pengadilan Negeri kelas IB Atambua, melaksanakan sidang Pemeriksaan Setempat (PS) terhadap perkara sengketa tanah bernomor: 46/Pdt.G/2025/PN.ATB, di dusun Berasi A, Desa Rabasa Haerain, Kecamatan Malaka Barat, Kabupaten Malaka Nusa Tenggara Timur.
Berdasarkan permohonan penggugat yang dimana mendalilkan bahwa tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan melakukan penebangan pohon diatas tanah milik penggugat.
Pada hal, sengketa tanah yang dimohonkan oleh penggugat ke PN kelas IB Atambua itu, bukan tanah milik Penggugat. Tetapi, milik 4 Suku. Yakni; Suku Uma ferik, uma koros, uma foun dan uma kakaluk.
Dari sengketa tanah yang digugat penggugat itu merupakan tanah ulayat Adat ke 4 Suku untuk melakukan ritus – ritus Adat yang diturunkan secara turun temurun.
Oleh karena sengketa tanah sebagai Ulayat Adat dan mempunyai ritus – ritus Adat dari 4 Suku, maka penggugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terlibih dahulu sebelum penggugat menggugat tergugat.
Sebab; Penggugat telah membuat Surat Hak Milik (SHM) tanah atas nama Blandina Luruk Seran, secara sepihak untuk menjadi hak milik sendiri dan digunakan sebagai pembuktian di PN Atambua.
Dengan demikan, secara tegas bahwa Penggugat Blandina Luruk Seran, telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebelum mengajukan permohonan Gugatan ke Pengadilan Negeri kelas IB Atambua. Ungkap Kuasa Hukum tergugat, Yulianus Bria Nahak S.H.,MH,Jumat (31/10/2025) di Rabasa Haerain.
Lanjut Yulianus Bria Nahak S.H.,MH, bahwa mulai dari tahap proses membaca memori gugatan hingga pembuktian di lapangan, semuanya tidak sesuai dengan apa yang didalil penggugat.
“Kenapa saya mengatakan dalil penggugat tidak sesuai dengan apa yang didalilkan? Karena dalam gugatan Blandina Luruk Seran, medalilkan sengketa tanah dalam perkara bernomor: 46/Pdt.G/2025/PN.ATB itu adalah warisan dari 3 orang Nenek, yakni; Imbei hoar Leki Asa, Aek Bria Lae dan Imbei Hoar Metak.
Namun, saat pembuktia dalam sidang Pemeriksaan Setempat (PS) sengketa tanah yang diwariskan kepada Blandina Luruk Seran, bukan lagi dari 3 Orang Nenek yang disebut. Tetapi, pemberi warisan itu adalah Hilarius Seran Bouk, berstatus anak mantu yang tidak memilik alas hak untuk mewariskan tanah Suku.
Ironis -Nya lagi, saat PS dari PN Kelas IB Atambua, batas yang ditunjukan oleh penggugat bagian Barat dan timur tidak sesuai dengan dalil gugatannya.
Dan penyebutan dalam gugatan, terdapat 11 orang tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dimana para tergugat menebang pohon diatas tanah milik penggugat. Namun, ditanya majelis Hakim, terhadap Penggugat Blandina Luruk Seran, tidak memberikan pembuktiannya,” beber Kuasa Hukum Tergugat.
Pada tempat yang sama, Kuasa Hukum Tergugat, Eduardus Nahak Bria S.H.,MH.,M.Ce, mengatakan perkara perdata yang bernomor : 46/Pdt.G/2025/PN.ATB itu, seshunggunya menjadi pertanyaan besar.
Sebab: Memori gugatan tanah sengketa, pewarisan dari 3 orang nenek. Lalu, dalam replik mengalami perubahan dimana pewaris tanah sengketa bukan lagi dari 3 orang nenek itu, tetapi dari Hilarius Seran Bouk.
Batas – batas tanah tidak suai lagi dengan apa yang didalilkannya. Dan penggugat tidak menunjukan bukti tanaman pohon yang ditanam pada tanah yang disengketakan, tetapi majelis Hakim, kuasa Hukum penggugat dan tergugat hanya menyaksikan pohon yang tumbuh sendiri. Bukan pohon tanaman oleh seseorang.
Dan penggugatpun mengakui ritus – Adat didalam sengketa tanah. Jadi, semestinya penggugat memberikan pembuktian kepada majelis Hakim pada saat persidangan lapangan. Karena, sidang Pemeriksaan Setempat itu, merupakan pengujian materi dan pembuktian yang diajukan saat persidangan di Kantor Pengadilan.Kendati Edu demikian.
Lanjut Eduardus Nahak Bria S.H.,MH.,M.Ce, dari memori gugatan, Replik hingga sidang Pemeriksaan Setempat (PS) terdapat perubahan dalil penggugat, maka ini menjadi kekuatan dalam amar putusan Majelis Hakim dengan seadil – adilnya. Tutupnya (Dami Atok)
