Malaka, NTT, deliknews – Pengadilan Negeri kelas IB Atambua, melaksanakan sidang Pemeriksaan Setempat (PS) terhadap perkara sengketa tanah bernomor: 52/Pdt.G/2025/PN.ATB, di dusun Berasi A, Desa Rabasa Haerain, Kecamatan Malaka Barat, Kabupaten Malaka Nusa Tenggara Timur.
Batas sengkata tanah yang didalilkan oleh Penggugat Innocantius Klau, yakni: Batas utara dengan Hutan Adat. Selatan, batas dengan Martinus Nahak dan Yulius Kewa, Barat batas dengan Jalan Raya. Timur, batas dengan Jalan usaha tani.
Kuasa Hukum, Yulianus Bria Nahak,SH.,MH, menyatakan bahwa;Dalam penunjukan Batas, dari kuasa hukum tergugat dan kliennya menyetujui apa yang didalilkan penggugat Innocantius Klau.
” Walaupun kuasa Hukum tergugat dan klaennya, Dua (2) kali ditanya Majelis Hakim dihadapan kuasa Hukum penggugat dan Kliennya yang disaksikan oleh warga setempat yang ikut hadir dalam sidang Pemeriksaan Sentempat (PS). Namun, dari kuasa Hukum tergugat hanya jawab ‘Iya’ kami sesuaikan (setuju/ Akui).
Dengan demikian batas perkara 52, kuasa Hukum dan Kliennya itu terasa masih kabur atau tidak jelas. Padahal perkara nomor: 46/Pdt.G/2025/PN ATB yang sementara dalam persidangan dipengadilan itu, adalah persoalan Hutan Adat dan ritus – ritus-Nya. ” Yulianus BriaNahak,SH.,MH,diKediamannya, Sabtu (6/12/2025)
Lanjut Yulianus Bria Nahak,SH.,MH; Sehubungan Perkara sengketa nomor: 46/Pdt.G/2025/PN ATB, yang masih dalam persidangan di pengadilan itu, telah menjadi jelas dan terang bahwa tanah yang disengketakan ‘Blanduna Luruk Seran’ bukan miliknya. Tetapi itu benar – benar Hutan Adat.
Karena dalam sidang Pemeriksaan Setempat (PS) perkara nomor: 52/Pdt.G/2025/PN.ATB, pada Jumat 5 Desember 2025 kemarin, Batas utara dengan HUTAN ADA, maka tanah yang disengkatakan Blandina Luruk Seran, bukan miliknya.
Jadi, Sertifikat (SHM) tanah yang dikuasai oleh Balndina Luruk Seran tersebut, cacat Prosedural atau cacat Hukum. Beber Kuasa Hukum. Pungkasnya. (Dami Atok)
