SURABAYA – Aksi nekat mencuri mobil milik mantan pacar berujung bui. Steven Lafuki Wijaya (25) harus menerima vonis 10 bulan penjara setelah terbukti menggasak mobil Toyota Calya milik mantan kekasihnya, Agnes Setyowati. Putusan itu dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam sidang terbuka di Ruang Kartika, Selasa (23/12/2025).
Majelis Hakim yang diketuai Ernawati Anwar menyatakan Steven terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pencurian dengan pemberatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP, sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejaksaan Negeri Surabaya.
Dalam amar putusannya, hakim menilai terdakwa secara sadar memanfaatkan hubungan personal dan kepercayaan korban untuk melancarkan aksinya. Steven diketahui masih menyimpan kunci duplikat mobil yang pernah dipinjamkan korban saat keduanya masih berpacaran.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan, dengan perintah tetap ditahan, serta masa penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” tegas Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan.
Meski demikian, majelis mempertimbangkan hal meringankan, yakni terdakwa belum sempat menikmati hasil kejahatannya karena mobil berhasil diamankan dan dikembalikan kepada korban.
Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun JPU menyatakan menerima. Jaksa sebelumnya memang menuntut pidana 1 tahun penjara, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani terdakwa.
Perkara ini bermula dari niat terdakwa yang masih menyimpan kunci cadangan Toyota Calya 1.2 A/T bernopol P-1024-KM, kendaraan yang sebelumnya kerap ia gunakan saat berpacaran dengan Agnes.
Aksi pencurian dilakukan pada Kamis, 18 September 2025 sekitar pukul 04.00 WIB. Steven berangkat dari tempat kosnya di Wage, Sidoarjo, lalu memarkir mobil sewaan Toyota Agya di kawasan Gwalk Citraland. Dari sana, ia memesan ojek daring menuju lokasi mobil korban.
Setibanya di Jalan Kuwukan, Sambikerep, Surabaya, tepat di samping Musholla Al-Muallimin, terdakwa langsung membuka dan membawa kabur mobil korban tanpa merusak pintu maupun kunci, karena menggunakan kunci duplikat yang telah disiapkan.
Tak berhenti di situ, Steven kembali ke Gwalk untuk mengambil mobil sewaan, lalu menukar kendaraan tersebut dengan Calya curian.
Demi mengelabui petugas, ia bahkan mengganti pelat nomor asli dengan nomor palsu W-1073-YT.
Namun rencana itu gagal total. Rekaman CCTV di sekitar kos korban merekam jelas pergerakan terdakwa sebelum dan sesudah pencurian.
Merasa dirugikan, Agnes melapor ke polisi hingga Steven akhirnya ditangkap dan diadili. (firman)
