Nias Selatan, deliknews – Satuan Tugas (Satgas) Saber Pelanggaran Pangan Kabupaten Nias Selatan melakukan pengecekan serta pengawasan terhadap harga, keamanan, dan mutu bahan pangan di beberapa Lokasi, yakni : UD MAKMUR, UD. ERIK, dan Pasar Jepang Kelurahan Pasar Teluk Dalam Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan, Jum’at (13/2/2026).

Kegiatan ini melibatkan lintas instansi, yakni : Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag), Dinas PMTSP, Dinas Pertanian, Dinas Peternakan, Dinas perekonomian Kabupaten Nias Selatan serta unsur perencanaan pembangunan.

Pengawasan dilakukan secara langsung dengan meninjau lapak pedagang bahan pokok seperti beras, minyak goreng, gula, telur, daging, dan komoditas hortikultura. Petugas memeriksa kesesuaian harga jual, kondisi fisik barang, masa kedaluwarsa produk kemasan, serta memastikan distribusi pangan berjalan sesuai ketentuan.

Pada kesempatan ini, Kepala Satuan Tugas yang juga Kasat Reskrim Polres Nias Selatan, AKP AHMAD FAHMI S.H menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah preventif guna menjaga stabilitas harga dan ketersediaan pangan bagi Masyarakat, Melakukan Koordinasi terhadap para pelaku usaha di Wilayah Kabupaten Nias Selatan serta Melakukan

Pada pelaksanaan Pengecekan terhadap harga pangan tersebut, juga memberikan himbuan agar menyesuaikan dengan harga harga eceran tertinggi (HET) yang telah di tetapkan oleh Pemerintah.

Ia mengimbau para pedagang agar tidak melakukan penimbunan bahan pokok yang dapat memicu kelangkaan maupun kenaikan harga di pasaran. Selain itu, pedagang diminta segera berkoordinasi dengan petugas apabila terjadi keterbatasan stok distribusi.

“Pedagang diharapkan tetap menjual bahan pangan sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak melakukan praktik penimbunan. Jika terdapat kelangkaan, segera berkoordinasi dengan petugas agar dapat ditangani bersama. Tindakan penimbunan yang merugikan masyarakat tentu akan ditindak sesuai hukum”, tegas Ahmad Fahmi.

Dari hasil pengecekan di lapangan, tim tidak menemukan adanya pelanggaran terkait harga, keamanan, maupun mutu pangan. Seluruh komoditas yang diperiksa berada dalam kondisi layak konsumsi dan diperdagangkan secara normal.

Selain melakukan pengawasan, petugas juga memberikan edukasi kepada pedagang dan masyarakat mengenai pentingnya menjaga kualitas bahan pangan, transparansi harga, serta kewaspadaan terhadap peredaran produk yang tidak memenuhi standar keamanan.

Kegiatan pengawasan terpadu ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum dalam menjaga stabilitas pasokan dan harga bahan pokok, sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari di Wilayah Nias Selatan. (Sabar Duha)