JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, secara resmi memutuskan untuk menunda rencana kenaikan tarif royalti tambang mineral dan batu bara (minerba). Langkah ini diambil setelah pemerintah menerima berbagai masukan dari masyarakat dan pelaku usaha dalam proses uji publik.
Penundaan ini berdampak langsung pada rencana revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2025. Sebelumnya, sejumlah komoditas strategis seperti nikel, timah, emas, hingga perak diusulkan mengalami kenaikan tarif royalti yang sempat disosialisasikan pada pekan lalu.
“Selama beberapa hari ini feedback itu sudah ada. Ketika ada tanggapan yang mungkin kurang pas atau harus kita membangun formulasi baru, ya saya sebagai Menteri ESDM akan melakukan evaluasi,” ujar Bahlil di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (11/5/2026).
Bahlil menegaskan bahwa materi yang disampaikan dalam public hearing pada Jumat (8/5) lalu barulah sebatas sosialisasi dan belum menjadi keputusan final. Ia menyadari pentingnya menjaga keseimbangan antara target pendapatan negara dan keberlangsungan iklim usaha di sektor pertambangan.
Menurut Bahlil, pemerintah kini tengah fokus membangun formulasi baru yang dipandang lebih ideal. Tujuannya adalah menciptakan kebijakan yang saling menguntungkan bagi seluruh pemangku kepentingan dalam industri ekstraktif tersebut.
“Maka ini saya pikir saya akan pending untuk membangun formulasi yang baik yang saling menguntungkan. Negara untung dan juga pengusaha harus untung,” sambungnya di hadapan awak media.
Terkait target penerapan aturan baru pada Juni mendatang, Bahlil mengaku belum bisa memberikan kepastian. Ia mengisyaratkan bahwa pemerintah tidak akan terburu-buru memberlakukan kebijakan jika formula yang ada masih berisiko merugikan dunia usaha.
Ia menyatakan bahwa pihaknya akan memikirkan kembali matang-matang sebelum mengeksekusi kebijakan tersebut. Fokus utama kementerian saat ini adalah mencari titik temu agar pendapatan negara bisa dioptimalkan tanpa menghambat laju investasi.
“Harus mencari formulasi yang ideal, yang tidak boleh merugikan juga pengusaha tapi juga pendapatan negara juga bisa kita optimalkan,” terang Bahlil menutup penjelasannya.
