SURABAYA – Pelarian panjang dua buronan kasus korupsi kredit modal kerja fiktif Bank Jatim senilai Rp4,75 miliar akhirnya berakhir. Setelah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2022, Liauw Inggarwati dan putranya, Bastian Widjaja, berhasil ditangkap Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri Surabaya di sebuah rumah kawasan perumahan elite di Lakarsantri, Surabaya, Selasa (2/6/2026) malam.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 19.30 WIB setelah tim intelijen Kejari Surabaya melakukan pengamatan dan pengejaran intensif selama kurang lebih tiga pekan. Kedua terpidana diamankan tanpa perlawanan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, mengungkapkan bahwa proses pelacakan tidak berjalan mudah. Selama menjadi buronan, keduanya diketahui kerap berpindah-pindah lokasi persembunyian antara Surabaya dan Magetan, bahkan berupaya menghilangkan jejak dengan mengganti identitas serta menutup akses digital mereka.
“Tim sempat mengalami kendala karena kedua terpidana berpindah-pindah tempat dan berupaya menghapus jejak digital. Namun berkat pemantauan intensif, keberadaan mereka akhirnya berhasil terdeteksi dan diamankan,” ujar Putu Arya.
Setelah ditangkap, Liauw Inggarwati dan Bastian Widjaja langsung diserahkan kepada jaksa eksekutor pada Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surabaya untuk menjalani putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Keduanya merupakan terpidana kasus korupsi kredit modal kerja fiktif di Bank Jatim dengan nilai kerugian mencapai Rp4,75 miliar. Selama proses persidangan, keduanya tidak pernah menghadiri sidang sehingga perkara diperiksa dan diputus secara in absentia.
Dalam putusannya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman kepada Liauw Inggarwati berupa pidana penjara selama delapan tahun, denda Rp500 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3,08 miliar. Sementara itu, Bastian Widjaja dijatuhi hukuman lebih berat, yakni 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Saat ini keduanya telah dieksekusi dan menjalani masa pidana di Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo.
Kasus korupsi tersebut ternyata belum sepenuhnya tuntas. Satu terpidana lain yang juga terlibat, yakni Liem Susilowati, adik kandung Liauw Inggarwati, hingga kini masih berstatus DPO dan terus diburu Tim Tabur Kejari Surabaya.
Dalam perkara yang sama, dua terpidana lainnya yakni Wonggo Prayitno, mantan Pemimpin Divisi Kredit Menengah dan Korporasi Bank Jatim, serta Arya Lelana, mantan Pemimpin Sub Divisi Kredit Menengah dan Korporasi Bank Jatim, telah lebih dahulu dieksekusi untuk menjalani hukuman penjara masing-masing selama empat tahun.
Putu Arya menegaskan bahwa penangkapan buronan yang telah berkekuatan hukum tetap merupakan bagian dari program prioritas Kejaksaan Agung RI untuk memberikan kepastian hukum dan memastikan setiap terpidana menjalani putusan pengadilan.
Ia juga mengingatkan para buronan lainnya agar menyerahkan diri sebelum dilakukan tindakan paksa.
“Ini menjadi pesan tegas bahwa tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. Tim Tangkap Buron akan terus mengejar kapan pun dan di mana pun mereka bersembunyi,” tegas Putu Arya. (firman)
