JAKARTA — Amerika Serikat (AS) memproyeksikan pengenaan tarif final hingga 18 persen terhadap produk-produk ekspor dari Indonesia. Kebijakan ini merupakan buntut dari hasil akhir proses investigasi perdagangan Section 301 yang dilakukan oleh pemerintah AS.

Saat ini, Indonesia masih dikenakan tarif sementara sebesar 10 persen yang dijadwalkan berakhir pada 24 Juli 2026. Setelah masa berlaku tersebut habis, pemerintah AS akan menerapkan struktur tarif baru yang dilakukan secara bertahap.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menjelaskan bahwa besaran final tersebut masih bergantung pada penyelesaian proses hukum dan administratif di AS. Pihaknya menyebut masih ada sejumlah tahapan yang harus berjalan sebelum tarif baru diimplementasikan secara penuh.

“Akan diselenggarakan periode pemberian komentar tambahan (comment period) serta dengar pendapat lanjutan sebelum tarif diimplementasikan secara penuh. Dengan demikian, angka 18% merupakan proyeksi akhir yang masih tunduk pada penyelesaian proses resmi,” ujar Susiwijono dalam keterangan tertulisnya, Senin (8/6/2026).

Penerapan tarif baru ini menggunakan mekanisme penumpukan (stacking). Komponen pertama yang akan berlaku adalah tarif terkait isu kerja paksa (forced labor) sebesar 10 persen, kemudian disusul tarif terkait kelebihan kapasitas struktural (structural excess capacity) beberapa pekan setelahnya.

Pemerintah Indonesia mengklaim telah menempuh seluruh tahapan investigasi yang disyaratkan oleh United States Trade Representative (USTR). Langkah antisipasi yang telah dilakukan meliputi penyampaian tanggapan tertulis, partisipasi dalam dengar pendapat publik, hingga serangkaian konsultasi intensif.

Meskipun bayang-bayang tarif tinggi mengintai, kerja sama bilateral ini dinilai turut mendukung proses aksesi Indonesia ke Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD). Selain itu, Indonesia juga berhasil menegosiasikan pengecualian untuk sejumlah komoditas tertentu.

“Pemerintah AS menegaskan komitmennya untuk mengecualikan sejumlah pos produk sesuai kesepakatan yang telah dicapai kedua belah pihak. Salah satu mekanisme yang akan dikembangkan lebih lanjut adalah mekanisme khusus untuk sektor tekstil,” pungkas Susiwijono.