Jakarta – Anggota Komisi VII DPR RI Bambang Haryo Soekartono menekankan pentingnya transparansi TVRI dalam menyampaikan aturan pemanfaatan hak siar Piala Dunia kepada pelaku usaha. Ia menilai kejelasan mengenai prosedur dan biaya yang berlaku menjadi kebutuhan mendesak menjelang bergulirnya kompetisi sepak bola paling bergengsi di dunia tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Bambang Haryo dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VII DPR RI bersama LPP TVRI, LPP RRI, dan LKBN Antara yang membahas evaluasi kinerja serta serapan anggaran Semester I Tahun 2026. Dalam kesempatan tersebut, ia menyoroti masih terbatasnya informasi yang diterima kalangan perhotelan, restoran, dan kafe terkait pemanfaatan siaran Piala Dunia.

Bambang mengatakan bahwa sejumlah asosiasi perhotelan mengaku belum memperoleh gambaran yang jelas mengenai mekanisme yang harus ditempuh apabila ingin menayangkan pertandingan kepada pengunjung. Padahal, kepastian tersebut sangat dibutuhkan untuk mendukung perencanaan usaha dan menghindari potensi pelanggaran aturan hak siar.

Menurutnya, pengalaman pada penyelenggaraan sebelumnya menunjukkan bahwa sosialisasi yang dilakukan jauh sebelum turnamen berlangsung mampu memberikan kepastian kepada para pelaku usaha. Karena itu, TVRI sebagai pemegang hak siar perlu mengambil langkah serupa dengan memperluas jangkauan komunikasi kepada seluruh pemangku kepentingan.

Selain menjelaskan prosedur kerja sama, Bambang juga meminta TVRI memberikan informasi rinci mengenai kategori usaha yang dikenakan ketentuan tertentu, termasuk skema biaya yang mungkin berlaku. Dengan demikian, pelaku usaha dapat menyesuaikan kebutuhan mereka secara tepat.

Bambang berharap sosialisasi yang komprehensif dapat menciptakan kepastian hukum, mendukung iklim usaha, serta memastikan masyarakat dapat menikmati kemeriahan Piala Dunia melalui layanan yang tersedia di berbagai hotel, restoran, dan kafe di seluruh Indonesia.