JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil membongkar kronologi skandal dugaan korupsi proyek pengadaan sepeda motor listrik di Badan Gizi Nasional (BGN). Proyek fantastis senilai Rp 1,1 triliun untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) ini menyeret Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono (AM), sebagai tersangka.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan kasus ini bermula dari pertemuan awal tahun 2025. Saat itu, Andri Mulyono bertemu dengan mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung, untuk mempresentasikan perusahaannya yang bergerak di bidang logistik.
“Setelah pertemuan itu, tersangka AM mendapat informasi mengenai Pengadaan Sepeda Motor Listrik di BGN dengan nilai anggaran Rp60 juta per unit,” ujar Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (12/6).
Syarief menegaskan, pengadaan tersebut sejak awal bermasalah karena tidak disusun berdasarkan kebutuhan riil di lapangan. Alih-alih mundur, tersangka AM justru secara aktif mendekati Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BGN sejak Februari 2025 untuk mengondisikan proyek.
Padahal, PT YAT selaku perusahaan milik Andri sama sekali tidak memenuhi kualifikasi untuk menggarap proyek kendaraan ramah lingkungan tersebut. Perusahaan itu tercatat tidak memiliki infrastruktur dasar yang diwajibkan dalam kontrak pengadaan.
“PT YAT belum memiliki dealer atau bengkel aktif serta tidak memenuhi persyaratan, dan proses pengadaan pada saat itu juga belum dimulai,” tutur Syarief menjelaskan kelogisan status vendor tersangka.
Demi memuluskan aksinya, Andri bersekongkol dengan sosok berinisial AA untuk mengakuisisi perusahaan lain, PT Adlas Sarana Elektrik (ASE). Langkah ini sengaja mereka lakukan sebagai kedok untuk mempermudah kemenangan dalam proses lelang di BGN.
Tak hanya mengondisikan tender, tersangka juga terbukti melakukan penggelembungan harga (mark up) massal pada setiap unit motor listrik. Modus ini bertujuan agar harga penawaran mereka bisa mendekati pagu anggaran yang telah disiapkan oleh negara.
“Kami bisa menyatakan itu ada markup karena pembentukan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) itu dilakukan secara melawan hukum,” tegas Syarief.
Saat ini, penyidik Kejagung masih terus menghitung secara pasti total kerugian negara akibat selisih harga tersebut. Sementara itu, pengembangan kasus terus berjalan guna menelusuri keterlibatan pihak-pihak lain dalam pusaran korupsi proyek bernilai triliunan rupiah ini.
