JAKARTA — Harga emas batangan 24 karat produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mencatatkan pergerakan yang fluktuatif sepanjang pekan ini. Berdasarkan data resmi, komoditas pelindung nilai (safe haven) tersebut berakhir merosot cukup tajam sebesar Rp 32.000 per gram.
Merujuk situs resmi Logam Mulia Antam pada Minggu (14/6/2026), harga emas membuka perdagangan pada Senin (8/6) di level Rp 2.743.000 per gram. Namun, harganya terus tertekan hingga menutup pekan pada Sabtu (13/6) di posisi Rp 2.711.000 per gram.
Tren penurunan ini terjadi secara berturut-turut sejak awal pekan. Pada Selasa (9/6), harga emas Antam melemah Rp 10.000 per gram, disusul penurunan Rp 20.000 per gram pada Rabu (10/6).
Puncak koreksi terdalam terjadi pada Kamis (11/6) ketika harga emas ambles hingga Rp 24.000 per gram. Penurunan tersebut membawa harga emas menyentuh level terendahnya pekan ini, yaitu sebesar Rp 2.689.000 per gram.
Harga emas Antam baru menunjukkan tanda-tanda kebangkitan pada Jumat (12/6) dengan kenaikan Rp 20.000 menjadi Rp 2.709.000 per gram. Penguatan tipis kembali berlanjut pada Sabtu (13/6) sebesar Rp 2.000 per gram ke posisi Rp 2.711.000.
Nahas, penurunan lebih tajam justru melanda harga pembelian kembali (buyback). Dalam kurun waktu sepekan, harga buyback atau harga acuan jika pemilik ingin menjual kembali emasnya ke Antam, anjlok sedalam Rp 86.000 per gram, dari Rp 2.540.000 menjadi Rp 2.454.000.
Selain penurunan harga pasar, masyarakat juga harus memperhatikan regulasi perpajakan yang berlaku saat melakukan transaksi. Berdasarkan ketentuan resmi pemerintah, terdapat potongan pajak langsung untuk nominal transaksi tertentu.
“Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, setiap transaksi buyback dengan nilai di atas Rp 10.000.000 akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5%,” demikian bunyi kutipan aturan yang dirilis pihak otoritas keuangan.
Kebijakan ini menegaskan bahwa PPh Pasal 22 tersebut akan dipotong secara otomatis dari total nilai transaksi. Investor pun diimbau untuk menghitung kembali potensi keuntungan secara cermat sebelum melakukan eksekusi buyback di gerai resmi.
