JAKARTA — Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat resmi menyerahkan aset lahan dan 15 bangunan Hotel Sultan kepada pemerintah sebagai pihak pemohon eksekusi. Langkah hukum ini menandai berakhirnya penguasaan fisik aset tersebut oleh pihak swasta setelah proses eksekusi rampung dilaksanakan.

Proses penyerahan aset diwakili oleh Panitera PN Jakarta Pusat, Ahyar Parmika, dengan membacakan berita acara Nomor 1 Perdata Eksekusi/2006/PN Jakarta Pusat dalam perkara Nomor 208/Pdt.G/2025/PN Jakarta Pusat. Lewat pembacaan tersebut, pengadilan menyatakan telah berhasil menguasai dua bidang tanah eks Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan Gelora.

Aset yang berhasil dieksekusi mencakup eks HGB Nomor 26/Gelora seluas 53.709 meter persegi dan eks HGB Nomor 27/Gelora seluas 83.666 meter persegi. Di atas lahan seluas total ratusan ribu meter persegi tersebut, berdiri belasan fasilitas hotel yang kini berpindah tangan ke negara.

“Bangunan-bangunan yang berada di atas eks HGB Nomor 26/Gelora dan eks HGB Nomor 27/Gelora sejumlah 15 bangunan meliputi: Main Tower, Garden Tower, Lagoon Tower, Apartemen Tower 1, Apartemen Tower 2, Golden Ballroom, Kudus Hall, Nippon Resto, Homestay, Lagoon Garden, Qi Lounge, Lapangan Tenis, Libra Garden, Fitness Center, dan Coffee Shop,” kata Ahyar saat membacakan berita acara eksekusi di lokasi, Kamis (18/6/2026).

Ahyar menegaskan bahwa pengosongan Hotel Sultan telah berjalan dengan berhasil. Petugas pengadilan juga langsung bergerak melakukan inventarisasi dan pencatatan terhadap seluruh barang milik pihak termohon, yakni PT Indobuildco, yang masih berada di dalam area bangunan.

“Untuk selanjutnya, menyerahkan kepada Pemohon Eksekusi untuk dikuasai oleh Pemohon Eksekusi bidang tanah dan bangunan-bangunan tersebut di atas,” lanjut Ahyar.

Terkait barang-barang milik PT Indobuildco, pengadilan memberikan tenggat waktu selama 6 bulan untuk mengangkut dan memindahkannya ke lokasi yang sudah disiapkan. Pemerintah menyediakan dua gudang penyimpanan yang berlokasi di Kompleks Pergudangan Cikarang dan Kawasan Industri MM2100, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

“Terhadap barang-barang yang ditempatkan di gudang tersebut, diberi kesempatan kepada Termohon Eksekusi untuk mengambil barang-barang milik Termohon Eksekusi tersebut dalam tenggang waktu selama 6 bulan terhitung sejak hari dan tanggal berita acara ini dibuatkan,” pungkas Ahyar.