JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, terkait kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), Kamis (18/6/2026). Pemeriksaan intensif di Gedung Bundar ini berfokus pada pendalaman permohonan Justice Collaborator (JC) yang diajukan oleh tersangka.

Pantauan di lokasi, Sony tiba menggunakan mobil tahanan sekitar pukul 09.30 WIB dengan menggenggam sebuah buku catatan dan pulpen. Kuasa hukum Sony, Krisna Murti, mengonfirmasi bahwa agenda pemeriksaan hari ini berkaitan erat dengan pengajuan status JC kliennya kepada penyidik.

Sebelumnya, pihak kuasa hukum mengklaim bahwa Sony telah membeberkan sedikitnya 26 nama tokoh yang diduga terlibat dalam pusaran kasus ini. Buku catatan yang dibawa Sony diduga kuat berisi poin-poin penting untuk memperkuat kesaksiannya di hadapan penyidik.

Merespons hal tersebut, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menyatakan ada dua faktor penentu dalam mengabulkan permohonan JC Sony. Pihaknya kini tengah mengukur signifikansi kesaksian Sony untuk mengungkap aktor intelektual lainnya.

“Satu kita lihat apa alat bukti anak-anak (penyidik) yang ada. Perlu enggak keterangan dari dia lagi,” ujar Febrie kepada wartawan di Kantor Badan Pemulihan Aset, Senin (15/6/2026).

Faktor kedua adalah menilai efektivitas serta batasan kapasitas dari status hukum yang akan diberikan kepada tersangka. “Sampai sebatas apa dia kalau posisi JC, bisa enggak maksimal, yang seperti apa di kapasitas JC-nya. Ini masih butuh waktu,” tambahnya.

Sejauh ini, korps adhyaksa telah menetapkan total lima orang tersangka dalam kasus korupsi program MBG periode 2025-2026. Kelbanyakan tersangka merupakan mantan pejabat teras BGN, termasuk eks Kepala BGN Dadan Hindayana, serta Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, dan Andri Mulyono.

Presiden RI Prabowo Subianto bahkan langsung mencopot Dadan, Sony, dan Lodewyk dari jabatan mereka sehari sebelum Kejagung menetapkan ketiganya sebagai tersangka.

Penyidik Kejagung mengungkapkan modus korupsi bermula dari penunjukan yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang sarat nepotisme karena terafiliasi dengan petinggi BGN. Mayoritas yayasan tersebut sejatinya tidak memenuhi kualifikasi sebagai mitra resmi program nasional ini.

Selain salah sasaran, tim penyidik juga menemukan adanya penggelembungan harga (mark up) masif pada pengadaan logistik pendukung yang merugikan keuangan negara. Penyimpangan anggaran ini meliputi pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, hingga 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.