JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Sekretaris Jenderal MPR RI periode 2019–2021, Ma’ruf Cahyono, pada hari ini, Kamis (25/6). Penyidik memeriksa Ma’ruf dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi.
Kasus yang menjerat Ma’ruf ini berkaitan erat dengan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Meski telah menyandang status sebagai tersangka, lembaga antirasuah tersebut hingga kini belum melakukan penahanan terhadapnya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya agenda pemeriksaan terhadap mantan pejabat tinggi MPR tersebut. “Benar, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saudara MC, Mantan Sekretaris Jenderal MPR,” ujar Budi melalui keterangan tertulis, Kamis (25/6).
Budi menambahkan bahwa pemeriksaan intensif ini dilakukan khusus untuk mendalami perannya dalam perkara yang sedang disidik. “Pemeriksaan hari ini dalam kapasitas sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR,” imbuhnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Ma’ruf telah mendatangi Gedung Merah Putih KPK sejak pagi hari sekitar pukul 09.30 WIB. Hingga berita ini diturunkan, mantan Sekjen MPR tersebut dilaporkan masih menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik.
KPK sejatinya telah mengumumkan status hukum Ma’ruf sejak 3 Juli 2025 lalu. Guna memperlancar proses penyidikan, KPK juga telah mencegah Ma’ruf untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Di sisi lain, pihak Sekretariat Jenderal MPR RI langsung memberikan respons cepat terkait bergulirnya kasus hukum ini. Sekretaris Jenderal MPR, Siti Fauziah, menegaskan bahwa kasus yang menjerat Ma’ruf murni masalah personal dan tidak melibatkan kelembagaan.
Siti mengklaim kasus tersebut sama sekali tidak melibatkan jajaran pimpinan MPR, baik periode 2019–2024 maupun periode 2024–2029. Pihaknya menyatakan mendukung penuh langkah KPK dan berkomitmen menjaga integritas instansi.
“MPR RI menghormati proses hukum yang berjalan, dan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk menindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Siti dalam pernyataan resminya.
