JAKARTA – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin resmi mencabut sementara status jaksa mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Langkah tegas ini diambil usai Febrie ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi penonaktifan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pemberhentian sementara ini berlaku sembari menunggu proses hukum kasus Febrie berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
“Benar saat ini FA [Febrie] sudah diberhentikan sementara sambil menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht,” kata Anang kepada wartawan di Jakarta, Selasa (3/8/2026).
Anang menambahkan bahwa Jaksa Agung belum mengusulkan pemecatan secara permanen kepada Presiden karena harus menghormati mekanisme persidangan. Keputusan penonaktifan sementara ini diproses setelah tim internal menyampaikan laporan resmi terkait penetapan status tersangka tersebut.
“Jaksa Agung yang memberhentikan. Mekanisme atas laporan dari Tim 9 yang bersangkutan sebagai tersangka. (Diberhentikan sementara) per 31 Juli 2026,” ujar Anang menjelaskan prosedur pemberhentiannya.
Kasus ini mencuat setelah Kejagung menetapkan Febrie sebagai tersangka pencucian uang. Penetapan tersebut menyusul temuan fantastis berupa aset emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp543 miliar di kediamannya di kawasan Sentul.
Penyidikan kasus ini juga menyeret pihak luar instansi kejaksaan. Kejagung telah menetapkan dua tersangka baru dari pihak swasta, yakni Nurman Herin (NH) dan seorang pengacara bernama Don Ritto (DR), yang diduga kuat turut serta dalam tindak pidana tersebut.
Sementara itu, Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, membeberkan indikasi keterlibatan tersangka. Pihaknya mengonfirmasi bahwa dugaan pencucian uang itu dilakukan Febrie memanfaatkan jabatannya selama aktif bertugas.
Rudi Margono menegaskan bahwa tindakan pidana TPPU tersebut dilakukan oleh Febrie dalam kapasitasnya sebagai jaksa maupun pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan Agung.
