JAKARTA — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Nadiem dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020-2022.
Selain hukuman kurungan, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar kepada mantan bos Gojek tersebut. Tidak hanya itu, Nadiem diwajibkan membayar uang pengganti dengan nilai yang sangat fantastis, yakni sebesar Rp809,5 miliar.
“Saya divonis 10 tahun, plus 5 tahun jadinya 15 tahun. Saya divonis dengan fakta-fakta yang sangat tidak masuk akal,” ujar Nadiem usai persidangan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).
Merespons putusan tersebut, Nadiem dengan tegas menyatakan akan langsung mengajukan upaya hukum banding. Ia menilai majelis hakim telah mengabaikan seluruh fakta yang muncul sepanjang proses persidangan berlangsung.
Nadiem juga menyoroti tuntutan uang pengganti senilai ratusan miliar rupiah yang dibebankan kepadanya. Ia mengklaim tidak memiliki harta sebanyak itu dan menyebut angka tersebut bisa diverifikasi melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“Saya dituntut uang pengganti Rp809 miliar yang saya tidak punya, mereka tahu itu dari hasil laporan kekayaan saya di akhir menjabat. Rp809 miliar itu tidak pernah menyentuh saya sekalipun,” tegas Nadiem.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider. Hakim juga memberikan masa tenggat dan sanksi tegas terkait uang pengganti tersebut.
Jika uang pengganti senilai Rp809,5 miliar tidak dibayarkan, maka hukuman Nadiem otomatis bertambah. Sesuai putusan, hukuman kurungan Nadiem akan ditambah dengan pidana penjara selama 5 tahun.
Nadiem menegaskan bahwa langkah banding ini merupakan bentuk perjuangan demi nama baik keluarga dan sisa pengabdiannya untuk negara. “Saya akan segera melaksanakan naik banding untuk berjuang demi kebenaran,” pungkasnya menutup wawancara.
