JAKARTA — Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby membantah keras tuduhan bahwa dirinya memberikan amplop kepada Menteri Kehutanan RI Raja Juli Antoni. Suhardiman juga mengklaim sama sekali tidak mengetahui keberadaan maupun isi dari amplop misterius tersebut.
Pernyataan tersebut ia sampaikan secara langsung setelah menjalani proses pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, pada Jumat (17/7).
“Yang mana tuh? Saya enggak tahu isinya. Bukan saya (yang kasih),” ujar Suhardiman di hadapan awak media.
Keterangan sang bupati ini bertolak belakang dengan pengakuan Raja Juli Antoni yang dirilis sebelumnya pada 3 Juli 2026. Menhut menegaskan telah mengembalikan amplop yang ditinggalkan oleh Suhardiman pasca-audiensi resmi di kantor Kementerian Kehutanan pada Selasa (2/6).
Raja Juli menjelaskan bahwa ia menyadari adanya amplop tertutup di bawah map setelah sang bupati meninggalkan ruangan. Merasa tidak berhak, ia segera memerintahkan ajudannya untuk memulangkan dokumen tersebut, tepat 17 hari sebelum KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Suhardiman.
“Saya tidak tahu isinya apa, tapi saya merasa tidak memiliki hak atas amplop tersebut. Oleh karena itu, saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan,” ungkap Raja Juli dalam keterangan tertulisnya.
Selain mengembalikan fisik amplop, Raja Juli juga proaktif melaporkan tindakan penolakan gratifikasi ini ke KPK. Menanggapi laporan ini, lembaga antirasuah menyatakan bakal terus mendalami potensi keterlibatan sang menteri dalam proses penyidikan yang sedang berjalan.
Kendati demikian, berdasarkan Pasal 14 Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026, laporan gratifikasi Raja Juli berpotensi tidak ditindaklanjuti. Aturan tersebut menyatakan laporan dihentikan jika objek terkait patut diduga terlibat dalam tindak pidana yang sedang disidik.
Saat ini, KPK telah menetapkan Suhardiman Amby bersama Sekda Kuansing Zulkarnain dan Direktur PT MIC Ardiles sebagai tersangka kasus dugaan suap jabatan. Ketiganya kini resmi ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK hingga 20 Juli 2026.
