Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Barat menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan dalam proyek rekonstruksi jalan di Kabupaten Pasaman yang dikerjakan oleh CV. APK, dengan jumlah mencapai lebih dari Rp50 juta sehingga terjadi kelebihan pembayaran atas pekerjaan itu.
Hal ini tentunya tidak sesuai dengan Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021. Pasal 27 ayat (6) huruf b dalam peraturan tersebut menyatakan bahwa pembayaran harus didasarkan pada hasil pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan.
Baca juga : Tak Tahu Menahu Soal Spek Teknis, UKPBJ Pasaman Menangkan Rekanan dari Madina
Ada yang Janggal, Paket Tender Rekonstruksi Jalan di Pasaman Menanti Ketegasan PPK
CV. APK melakukan pekerjaan rekonstruksi jalan di lima titik miliki Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Pasaman. Lima titik tersebut meliputi ruas Andilan-Simpang Dingin di Kecamatan Dua Koto, Kampung Kajai-Koto Sapan di Kecamatan Tigo Nagari, Kuamang-Padang Gelanggang di Kecamatan Panti, Rao-Tampang-Mudiak Aia di Kecamatan Rao, dan Simpang Pasar Bonjol-Batas 50 Kota di Kecamatan Bonjol.
Pekerjaan rekonstruksi jalan tersebut dilaksanakan oleh CV. APK ini berdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor 620/062/SP/BM/DPUPR-PAS/2022 tanggal 19 September 2022 dengan nilai pekerjaan sebesar Rp7,6 miliar.
Surat perjanjian ditandatangani oleh Dau selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan MN selaku Direktur CV. APK, yang beralamat di Jalan Lintas Sumatera Kel. Tamiang Kecamatan Kotanopan Kabuoaten Mandailing Natal.
Pekerjaan dilaksanakan selama 101 hari kalender terhitung sejak tanggal 19 September 2022 sampai 29 Desember 2022. Dalam pelaksanaannya, surat perjanjian/kontrak mengalami dua kali Adendum tambah/kurang pekerjaan dengan rincian sebagai berikut.
1. Adendum I Nomor 620/062.a/ADD.I/SP/BM/DPUPR-PAS/2022 tanggal 3 Oktober 2022. Perubahan tersebut dikarenakan adanya penambahan/pengurangan kuantitas pekerjaan; dan
2. Adendum II Nomor 620/062.b/ADD.II/SP/BM/DPUPR-PAS/2022 tanggal 26 Desember 2022. Perubahan tersebut dikarenakan adanya pemberian kesempatan penambahan waktu penyelesaian pekerjaan paling lama 50 hari kalender sampai dengan tanggal 25 Februari 2023, dengan ketetapan sanksi denda akibat keterlambatan adalah 1/1000 dari harga kontrak yang belum dikerjakan.
Sampai dengan berakhirnya kontrak awal tanggal 29 Desember 2022, progres
pekerjaan sebesar 80,32%, sehingga bagian pekerjaan yang belum dikerjakan sebesar 19,68% atau senilai Rp1.353.485.085,41.
Pekerjaan telah selesai dilaksanakan sesuai dengan Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO) Nomor 620/21/BAPHO/BM/DPUPR-PAS/2023 tanggal 24 Februari 2023, sehingga terdapat denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan yang harus dikenakan sebesar Rp77.148.649,87 (1/1000) x Rp1.353.485.085,41 x 57 hari).
Realisasi pembayaran atas pekerjaan tersebut telah dilaksanakan dalam dua tahap dengan total sebesar Rp5,6 miliar lebih. Pembayaran terakhir berupa termin I berdasarkan SP2D Nomor 00920/SP2D-LS/DPUPR/2022 tanggal 30 Desember 2022 sebesar Rp3,3 miliar lebih.
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik oleh BPK di lapangan pada tanggal 13 Februari 2023, serta hasil pengujian mutu di UPTD Laboratorium Bahan Konstruksi Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Barat, diketahui terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp50 juta lebih.
Hal tersebut terjadi karena Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang selaku Pengguna Anggaran kurang melakukan pengendalian dan pengawasan atas pelaksanaan pekerjaan pada SKPD masing-masing, dan PPK, PPTK, dan Konsultan Pengawas Pekerjaan tidak cermat dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.
BPK merekomendasikan Bupati Pasaman agar memerintahkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang untuk meningkatkan pengendalian dan pengawasan atas pekerjaan fisik belanja modal gedung dan bangunan di satuan kerjanya.
Kemudian menginstruksikan PPK, PPTK, dan Pengawas Lapangan supaya meningkatkan kecermatan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.
Bersama-sama Pokja Pemilihan mempertimbangkan kinerja penyedia dan konsultan pengawas dalam pemilihan pekerjaan konstruksi dan pengawasan di masa mendatang.
Selanjutnya memproses kelebihan pembayaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan mempertanggungjawabkannya dengan cara menyetorkan ke Kas Daerah sebesar Rp50 juta lebih dan denda keterlambatan sebesar Rp77 juta lebih.
Tinggalkan Balasan