Langsung ke konten
Selasa, 27 Oktober 2026
Ekonomi & Bisnis

DP 0% Rumah dan Kendaraan Diperpanjang sampai 2027, Ini Ketentuannya

Sumber foto: Rifkianto Nugroho/detikFoto

JAKARTA – Bank Indonesia (BI) memperpanjang kebijakan uang muka atau down payment (DP) 0% untuk kredit properti dan pembiayaan kendaraan bermotor hingga 31 Desember 2027. Kebijakan ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk mengajukan kredit rumah maupun kendaraan baru tanpa uang muka, dengan tetap memenuhi persyaratan yang ditetapkan perbankan.

Keputusan tersebut tertuang dalam hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI pada Rabu (21/10/2026). Gubernur BI Destry Damayanti mengatakan perpanjangan kebijakan dilakukan melalui pelonggaran rasio loan to value (LTV) dan financing to value (FTV) untuk kredit dan pembiayaan properti.

“Memperpanjang masa berlaku ketentuan rasio LTV, FTV, kredit pembiayaan properti sebesar 100% untuk semua jenis properti, baik itu rumah tapak, rumah susun, serta ruko atau rukan bagi bank yang memenuhi kriteria non-performing loan atau non-performing financing tertentu,” kata Destry dalam konferensi pers hasil RDG di kantor BI, Jakarta.

Kebijakan tersebut berlaku mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2027. Sebelumnya, ketentuan LTV/FTV hingga 100% dijadwalkan berakhir pada 31 Desember 2026.

Melalui pelonggaran tersebut, bank dapat memberikan kredit atau pembiayaan properti dengan rasio LTV/FTV mencapai 100%. Artinya, calon debitur berpeluang memperoleh pembiayaan hingga seluruh nilai properti sehingga tidak perlu menyediakan uang muka.

Namun, fasilitas DP 0% untuk properti tidak berlaku otomatis bagi seluruh nasabah. BI mensyaratkan bank yang menyalurkan kredit memenuhi kriteria tertentu terkait rasio kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) dan pembiayaan bermasalah atau non-performing financing (NPF).

Selain properti, BI juga memperpanjang kebijakan DP 0% untuk kredit dan pembiayaan kendaraan bermotor baru. Ketentuan ini mencakup seluruh jenis kendaraan bermotor baru dan berlaku sepanjang 2027.

Destry menyampaikan kebijakan uang muka minimum 0% untuk kendaraan yang semula berakhir pada 31 Desember 2026 kini diperpanjang hingga 31 Desember 2027.

“Kredit pembiayaan kendaraan bermotor paling sedikit 0% untuk semua jenis kendaraan bermotor baru yang semula berakhir 31 Desember 2026 menjadi berlaku efektif 1 Januari 2027 hingga 31 Desember 2027,” pungkasnya.

Perpanjangan kebijakan ini mempertahankan ruang bagi perbankan dan lembaga pembiayaan untuk menawarkan kredit dengan uang muka rendah. Meski demikian, persetujuan kredit, penilaian kemampuan membayar, serta ketentuan internal masing-masing lembaga tetap menjadi faktor penentu bagi calon debitur.