Pasaman, – Saiful Amri warga Pasaman mengaku Pembina Karang Taruna dan selaku Ketua Panitia hiburan Panjat Pinang di Kecamatan Simpang Alahan Mati, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat menyebut Panjat Pinang di Kecamatan Simpang Alahan Mati pada 16 Mei 2021 kemarin tidak ada dibubarkan dan itu merupakan inisiatif pemuda setempat.
“Acara ini murni inisiatif adik adik pemuda karena sudah menjadi tradisi kami setiap lebaran,” kata Saiful Amri kepada deliknews.com, Selasa (18/5/21).
Dikatakan Saiful Amri, biasanya selain halal bi halal, panjat pinang, tembak sasaran juga ada hiburan “buayan kaliang”.
“Karena sedang masa pandemi tahun ini kami hanya mengadakan silaturahmi antar sesama pemuda dan panjat pinang sebagai hiburan masyarakat,” terangnya.
Baca juga : Objek Wisata Ditutup, Warga Pasaman Lomba Panjat Pinang Tanpa Prokes
Polda Sumbar Pastikan Seluruh Objek Wisata Tutup saat Idul Fitri
Sebelumnya terpantau via Siaran Langsung di Facebook akun Saiful Amri kegiatan itu dilakukan tanpa Prokes, padahal Polda Sumbar sudah memerintahkan kapolres dan jajaran untuk menyiapkan personil penutupan tempat wisata mulai dari 13 – 16 Mei 2021. Namun masyarakat malah membuat hiburan Panjat Pinang.
Kegiatan Panjat Pinang ini seakan melumpuhkan upaya pemerintah. Sebab dilaksanakan tanpa pakai masker dan saling kontak, sehingga bisa mempermudah penyebaran Covid-19.
Wali Nagari Simpang Adek Jumailis ketika dikonfirmasi mengatakan pemerintah nagari tidak mengizinkan kegiatan yang tidak sesuai aturan termasuk kegiatan yang menimbulkan kerumunan.
“Kalau yang dari nagari jelas tidak mengizinkan, sesuai aturan yang ada,” kata Adek Jumailis kepada deliknews.com saat dikonfirmasi soal kegiatan Panjat Pinang, Senin (17/5/21).
Adek Jumailis menegaskan tidak ada permintaan dan pemberian izin dari kegiatan itu.
“Namun kadang masih ada pihak pihak yang tetap membandel untuk melaksanakan dan parah nya di posting pula,” ujarnya.
Wali Nagari ini mengaku sudah menghimbau berulang – ulang, memasang banner tentang Covid-19, bahkan menutup objek wisata serta pembatalan kegiatan mengambil ikan larangan.
(Darlin)
