Pasaman, – Upaya pemerintah untuk memutuskan penyebaran rantai Covid-19 terus dilakukan, hingga larangan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H, dan penutupan tempat wisata termasuk di Sumbar. Namun masih saja ada kegiatan keramaian tanpa protokol kesehatan (prokes) Covid-19. Lalu salah dan kelalaian siapa?

Sebagai contoh baru ini dilaksanakan kegiatan Lomba Panjat Pinang di Kecamatan Simpang Alahan Mati Kabupaten Pasaman pada 16 Mei 2021 kemarin.

Terpantau kegiatan itu dilakukan tanpa Prokes, padahal Polda Sumbar sudah memerintahkan kapolres dan jajaran untuk menyiapkan personil penutupan tempat wisata mulai dari 13 – 16 Mei 2021. Namun masyarakat malah membuat hiburan Panjat Pinang.

Baca juga : Polda Sumbar Pastikan Seluruh Objek Wisata Tutup saat Idul Fitri

Kerumunan di BRI Lubuk Sikaping Langgar Prokes

Kegiatan Panjat Pinang ini seakan melumpuhkan upaya pemerintah. Sebab dilaksanakan tanpa pakai masker dan saling kontak, sehingga bisa mempermudah penyebaran Covid-19.

Wali Nagari Simpang Adek Jumailis ketika dikonfirmasi mengatakan pemerintah nagari tidak mengizinkan kegiatan yang tidak sesuai aturan termasuk kegiatan yang menimbulkan kerumunan.

“Kalau yang dari nagari jelas tidak mengizinkan, sesuai aturan yang ada,” kata Adek Jumailis kepada deliknews.com saat dikonfirmasi soal kegiatan Panjat Pinang, Senin (17/5/21).

Adek Jumailis menegaskan tidak ada permintaan dan pemberian izin dari kegiatan itu.

“Namun kadang masih ada pihak pihak yang tetap membandel untuk melaksanakan dan parah nya di posting pula,” ujarnya.

Wali Nagari ini mengaku sudah menghimbau berulang – ulang, memasang banner tentang Covid-19, bahkan menutup objek wisata serta pembatalan kegiatan mengambil ikan larangan.

(Darlin)