Sumatera Barat, – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali mengungkap temuan berulang termasuk soal data peserta yang ganda, meninggal dunia, dan tidak ditemukan di database kependudukan dalam pembayaran Kontribusi Jaminan Kesehatan bagi Peserta PBI pada Pemprov Sumatera Barat (Sumbar) tahun 2022.
Proporsi besaran Konstribusi Jaminan Kesehatan bagi PBI pada Pemprov Sumatera Barat berdasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.02/2020 dan Keputusan Gubernur Nomor 440-473-2022 yaitu sebesar Rp2.100,00 per jiwa per bulan.
Berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Nomor 1/HUK/2021, dijelaskan bahwa penerima bantuan jaminan kesehatan merupakan data fakir miskin dan orang tidak mampu berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Data kepesertaan Kontribusi Jaminan Kesehatan bagi PBI yang dijadikan sebagai dasar penagihan oleh Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan pembayaran oleh Pemprov Sumatera Barat.
Pembayaran Kontribusi Jaminan Kesehatan bagi PBI dilakukan setiap bulan setelah memperoleh surat tagihan permintaan pembayaran dari BPJS yang berisi jumlah peserta dan tagihan dengan tidak mencantumkan data by name by address kepesertaan.
Surat tagihan tersebut dilengkapi dengan Berita Acara Rekonsiliasi antara Kementerian Kesehatan dengan BPJS Kesehatan Pusat. Pemprov Sumatera Barat tidak melakukan rekonsiliasi data dengan BPJS Kesehatan terkait data PBI.
Hasil pemeriksaan atas data peserta PBI – DTKS menunjukkan bahwa Dinas Sosial hanya memiliki data peserta PBI by name by address per 25 Februari 2022. Menurut keterangan Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, diketahui bahwa Dinas Sosial tidak memiliki lagi akses unduh data peserta DTKS by name by address melalui aplikasi Sistem Kesejahteraan Sosial-Next Generation sejak Maret 2022, sehingga data rincian peserta PBI – DTKS sampai Oktober 2022 tidak dapat diketahui.
Hasil pemadanan data peserta PBI per 25 Februari 2022 dengan database kependudukan di Kementerian Dalam Negeri menunjukkan bahwa terdapat data peserta yang ganda, meninggal dunia, dan peserta tidak ditemukan pada database kependudukan.
Kontribusi Jaminan Kesehatan bagi PBI yang dibayarkan melalui dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Barat tahun 2022 sebanyak 23.120 orang dengan realisasi pembayaran bulan September 2021 – Januari 2022 sebesar Rp269.503.500,00 yang terdiri dari atas sebanyak 352 peserta data ganda dengan pembayaran sebesar Rp4.435.200,00, sebanyak 319 peserta data meninggal BPJS dan BPS dengan pembayaran sebesar Rp4.019.400,00, sebanyak 5.678 peserta data meninggal Dukcapil dengan pembayaran sebesar Rp49.734.300,00, dan pembayaran terhadap data 16.771 peserta yang tidak ditemukan dalam database kependudukan dengan total pembayaran sebesar Rp211.314.600,00.
Data peserta PBI by name by address hanya tersedia data sampai dengan Februari 2022, sehingga Dinas Kesehatan tidak dapat melakukan verifikasi dan validasi data PBI terhadap realisasi pembayaran peserta atas data ganda, meninggal, dan tidak ditemukan dalam database kependudukan dari Maret 2022 sampai dengan Oktober 2022.
BPK menyimpulkan masalah ini terjadi karena tidak optimalnya pengawasan dan pengendalian data kepesertaan Kontribusi Jaminan Kesehatan bagi Peserta PBI dan Jaminan Kesehatan bagi Peserta PBPU dan BP Kelas III oleh Kepala Dinas Kesehatan. Selain itu, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan juga kurang optimal dalam berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan Dinas Dukcapil serta tidak melakukan rekonsiliasi data dengan BPJS Kesehatan terkait kepesertaan dalam pembayaran Kontribusi Jaminan Kesehatan. Akibatnya, daftar peserta yang diberikan kepada BPJS tidak akurat.
Deliknews.com telah berusaha untuk mengonfirmasi Gubernur Sumbar, Mahyeldi, namun hingga berita ini ditayangkan, tanggapan beliau belum diperoleh.
