Padang, – Tidak hanya temuan belanja penggerakan masyarakat dalam pembudayaan gerakan masyarakat (Germas) pada Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga mengungkap pakaian dalam rangka Hari Kesehatan Nasional (HKN) tahun 2022 tidak diterima sesuai dengan jumlah yang seharusnya sebesar Rp34.361.100,00.
HKN merupakan momentum yang tepat untuk melakukan Germas dalam mencapai Indonesia sehat. Berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Nomor 179/SK-HKN/DINAS KESEHATAN/XI/2022 tentang Pembentukkan Panitia HKN Ke-58 Provinsi Sumatera Barat tanggal 7 November 2022 diketahui telah dibentuk kepanitiaan yang bertugas menyelenggarakan rangkaian
peringatan dan mengkoordinasikan kegiatan dari berbagai pihak dalam kerangka kegiatan HKN Ke-58 Tingkat Provinsi Sumatera Barat.
Kegiatan dilaksanakan mulai tanggal 9 November 2022 sampai dengan hari puncak pada tanggal 13 November 2022. Dalam rangka peringatan HKN tersebut, direalisasikan pengadaan Pakaian Olahraga HKN berdasarkan Surat Perintah Kerja Nomor 020/02/ST-292/SPK-KESMAS-DINAS KESEHATAN/2022 tanggal 7 November 2022 yang dilaksanakan oleh PT MBG sebesar Rp192.565.575,00 dengan rincian pada tabel berikut.
Paket pekerjaan Belanja Pakaian Olahraga tersebut telah selesai dilaksanakan sesuai dengan BAST Nomor 560/KPA-Kesmas-2/SKPD-Dinas Kesehatan/2022 tanggal 11 November 2022.
Berdasarkan keterangan dari Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat diketahui bahwa semua pakaian olahraga tersebut didistribusikan kepada SKPD di Provinsi dan Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Sumatera Barat.
Dari konfirmasi secara uji petik pada penerima sesuai Surat Bukti Barang Keluar (SBBK) diketahui terdapat perbedaan antara data pada SBBK dengan jumlah yang diterima dengan uraian pada tabel berikut.
Dengan demikian, realisasi pakaian dan goodie bag yang didistribusikan dalam rangka HKN adalah kurang dari jumlah yang tercantum dalam SBBK sebesar Rp34.361.100,00.
KPA menyatakan bahwa semua pakaian HKN dan souvenir telah didistribusikan
seluruhnya. Atas selisih dan perubahan angka pada SBBK, yang bersangkutan tidak mengetahui hal tersebut.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
BPK menyimpulkan hal tersebut terjadi karena Kepala Dinas Kesehatan selaku PA kurang dalam melakukan pengendalian dan pengawasan kegiatan di satuan kerjanya.
Tinggalkan Balasan