Padang, – Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun anggaran 2022 pada Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat mengungkap belanja penggerakan masyarakat dalam Pembudayaan Gerakan Masyarakat (Germas) tidak sesuai kondisi senyatanya sebesar Rp65.130.000,00. Salah satunya kelebihan pembayaran Gerakan Masyarakat di Kota Padang sebesar Rp16.977.500,00.
BPK menemukan pelaksanaan kegiatan kegiatan Gerakan Masyarakat di Kota Padang pada tanggal 3 Desember 2022 diketahui bahwa kegiatan dilaksanakan di Kelurahan Lubuk Buaya sebanyak dua sesi, yaitu sesi 1 dimulai pada pukul 07.00 s.d. 11.00 dan sesi 2 dimulai pada pukul 13.00 s.d. 17.00, yang mana masing-masing sesi mengundang masyarakat sebanyak 160 orang.
Baca juga: Gubernur Sumbar Tanggapi Tindak Lanjut Audit BPK, Ini Deretan Temuan Tahun 2021 dan 2022
Dalam pelaksanaan kegiatan, Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat selaku KPA menyatakan bahwa Dinas Kesehatan Provinsi melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota tempat pelaksanaan kegiatan termasuk dalam pengumpulan masyarakat.
Namun demikian, hasil konfirmasi yang dilakukan kepada Dinas Kesehatan Kota Padang pada 3 April 2023 menunjukkan bahwa Dinas Kesehatan Provinsi tidak melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Padang dalam mengundang masyarakat untuk menghadiri kegiatan tersebut karena undangan ke masyarakat telah dilakukan oleh Tenaga Ahli DPRD Provinsi.
Selain itu, hasil konfirmasi juga menujukkan bahwa Kegiatan Gerakan Masyarakat hanya dilaksanakan dari pagi hingga siang hari, diawali dengan senam bersama, dilanjutkan dengan sosialisasi kesehatan dari tenaga kesehatan, pembagian snack, nasi kotak, dan goodie bag.
Kegiatan diakhiri dengan makan siang bersama dan tidak terdapat Kegiatan Gerakan Masyarakat sesi 2 sebagaimana yang tercantum pada dokumen pertanggungjawaban. Atas tidak adanya Kegiatan Gerakan Masyarakat sesi 2 tersebut, terdapat kelebihan pertanggungjawaban belanja sebesar Rp16.977.500,00.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 141 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.
