Sumatera Barat, – Baru-baru ini, publik dihebohkan dengan dugaan bahwa sejumlah agen LPG di Sumatera Barat tidak memiliki kantor dan gudang sesuai dengan standar yang ditetapkan PT. Pertamina.

Meski demikian Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Susanto August Satria, mengatakan Pertamina masih memberikan kesempatan kepada agen tersebut untuk berbenah diri dengan menyiapkan kantor dan gudang, bahkan membangun gudang yang baru.

Namun, tanggapan yang berbeda datang dari Komisaris Utama (Komut) PT. Pertamina, Basuki Tjahja Puranama, yang akrab disapa Ahok. Ahok merespon serius persoalan ini dan langsung meminta Direksi Pertamina untuk mencabut izin agen yang bermasalah. Hal ini disampaikannya pada rapat dengan Direksi Pertamina pada Kamis, 31 Agustus 2023, yang lalu.

Saat ini, masyarakat Sumatera Barat dan pemangku kepentingan terkait tengah menunggu keputusan lebih lanjut dari PT. Pertamina terkait izin-izin agen LPG yang bermasalah tersebut. Lalu seperti apa persyaratan perizinan yang ditetapkan oleh PT. Pertamina untuk agen LPG NPSO, sebagai berikut:

Persyaratan Umum Perizinan Agen LPG NPSO

Di bawah ini adalah persyaratan umum perijinan Agen LPG NPSO yang harus dipenuhi calon mitra selama 3 (tiga) bulan setelah calon mitra dinyatakan layak sebagai Agen LPG NPSO, berdasarkan surat resmi dari PT. Pertamina.

Persyaratan administrasi Ijin Baru Agen LPG NPSO sebagai berikut:

  1. Akte pendirian Badan Usaha (contohnya Perseroan Terbatas atau Koperasi) dan perubahannya, yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang.
  2. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
  3. Surat Referensi Bank.
  4. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).
  5. TDP (Tanda Daftar Perusahaan) bagi Badan Hukum.
  6. Izin Gangguan dan/atau SITU (Surat Izin Tempat Usaha) mengacu kepada ketentuan Pemda setempat.
  7. Surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
  8. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian setempat untuk semua Direktur dan Komisaris yang tercantum dalam akta perusahaan.
  9. Susunan Kepengurusan dan Jumlah Karyawan.
  10. Daftar Pangkalan dan Outlet LPG NPSO beserta Kontrak Perjanjian antara agen dan pangkalan.
  11. Surat Pernyataan diatas kertas bermaterai sanggup membiayai seluruh sarana dan fasilitas Agen Elpiji dan bersedia mematuhi semua ketentuan perundang-undangan, Pertamina dan PEMDA setempat, dan Pakta Integritas.
  12. Surat Keterangan Penyalur LPG yang dikeluarkan oleh instansi terkait.

Poin 1 hingga 11 : disampaikan sebelum penandatanganan kontrak keagenan LPG NPSO.

Poin 12 : disampaikan setelah penandatanganan kontrak keagenan LPG NPSO, sebagai syarat penerbitan Surat Persetujuan Penebusan LPG NPSO. Agen baru dapat beroperasi setelah ada Surat Persetujuan Penebusan LPG NPSO.

Persyaratan sarana dan fasilitas Agen LPG NPSO sebagai berikut:

  1. Memiliki atau menguasai tanah dan bangunan dengan peruntukan sebagai tempat usaha LPG yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan atau dokumen penguasaan, yang luasnya minimal 225 M2 yang memenuhi persyaratan baik ditinjau dari segi kegunaan, komersial, keselamatan dan lindungan lingkungan maupun keamanannya.
  2. Tempat usaha / gudang dilengkapi dengan ventilasi dan sarana fasilitas lainnya sesuai ketentuan PT. PERTAMINA (Persero)/HSE antara lain Ventilasi maksimal 30 cm diatas permukaaan lantai tempat usaha dan 40 % dari luasan tempat usaha, Lantai tempat usaha setinggi bak Truck (panggung) yang dapat diakses langsung untuk loading / unloading tabung dari dan ke dalam armada angkut, Tempat usaha terbuat dari bahan yang tidak mudah terbakar dan tidak menimbulkan percikan api apabila bersinggungan dengan tabung, Dilengkapi dengan Gas Detector (explotion proof), Dilengkapi peralatan listrik explotion proof, dan Jarak penyimpanan tabung terhadap pagar tembok dan bangunan minimal 3 m.
  3. Memiliki kendaraan operasional minimal 1 (satu) Unit Truck dan 2 (dua) unit Sepeda Motor yang masih laik dan layak jalan dan memenuhi ketentuan yang berlaku, dibuktikan dengan dokumen kendaraan dengan umur kendaraan maksimal 10 tahun (berdasarkan tahun pembuatan). Jika diperlukan agen memiliki 1 (satu) Unit Pick Up untuk mendukung peningkatan penjualan.
  4. Memiliki Alat Timbangan jenis duduk yang masih layak pakai, dengan kapasitas 150 kg minimal 1 (satu) buah yang sudah ditera oleh Dinas Metrologi dan dikalibrasi setiap tahun.
  5. Memiliki Alat Pemadam Api Ringan (APAR) ditempatkan di tempat usaha, outlet dan kendaraan sesuai keterangan hal 42 (masih dalam masa berlaku dari dinas terkait). APAR harus diletakkan ditempat yang mudah dilihat dan mudah terjangkau, terutama didekat pintu/akses masuk.
  6. Memasang rambu-rambu petunjuk dan larangan di tempat usaha (antara lain : Rambu-rambu peringatan Dilarang Merokok, Gas Mudah Terbakar, Dilarang menggunakan telepon genggam dan dilarang Membanting Tabung).
  7. Melengkapi karyawannya dengan Identity Card, pakaian seragam, dengan mencantumkan secara jelas nama Agen, logo Elpiji dan nama petugas yang bersangkutan.
  8. Menyediakan dan memastikan pemasangan plastic wrap atau penanda yang mencantumkan identitas, alamat dan telepon dan rayon pemasaran Agen pada tabung LPG yang dipasarkan.
  9. Memiliki perangkat sarana IT minimal 1 (satu) unit komputer atau laptop, printer, telepon, dan sambungan internet, serta alamat email yang aktif.
  10. Tempat usaha dipasang papan nama sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Pertamina.
  11. Memiliki Sarana dan fasilitas Home Delivery yang meliputi Hotline Agen LPG, alat komunikasi mobile untuk penerimaan order dan kendaraan antar.