JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) berhasil membongkar sindikat penipuan daring internasional bermodus love scamming di Sukabumi, Jawa Barat.Sebanyak 16 Warga Negara Asing (WNA) diamankan dalam operasi tersebut pada Selasa (14/4/2026). Para pelaku diketahui menjalankan aksinya dari kawasan wisata Pelabuhan Ratu. Dirjen Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengungkapkan bahwa para pelaku saat ini telah berstatus sebagai deteni di Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Sukabumi.
Mereka terdiri dari 12 warga negara China, 1 warga Taiwan, dan 3 warga Malaysia.”Ke-16 tersangka ini patut diduga telah melakukan praktik-praktik love scamming. Mereka beroperasi di Sukabumi, namun korbannya berada di luar negeri,” ujar Hendarsam dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (30/4/2026). Hendarsam menambahkan bahwa petugas telah mengantongi bukti kuat berupa riwayat percakapan (chat) yang menunjukkan adanya upaya penipuan terhadap korban. “Bukti evidence-nya sudah ada semua, ada bukti percakapannya,” tegasnya. Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa para pelaku menyasar korban di Amerika Serikat dan Meksiko.
Modus yang digunakan adalah pendekatan emosional sebelum menjerat korban ke investasi fiktif.”Ditemukan pola aktivitas yang mengarah pada love scamming, yaitu pendekatan melalui media sosial yang kemudian diarahkan pada investasi fiktif seperti cryptocurrency dan forex,” kata Yuldi. Penangkapan ini merupakan hasil pengawasan tertutup sejak 30 Maret 2026. Petugas sempat melakukan aksi kejar-kejaran saat para pelaku mencoba melarikan diri dan berpencar di sekitar area pantai.
Dari lokasi kejadian, petugas menyita barang bukti yang cukup masif. Di antaranya adalah 50 unit komputer, 150 unit telepon genggam, serta berbagai perangkat jaringan seperti router dan switch hub.Pihak Imigrasi saat ini tengah berkoordinasi dengan kedutaan negara masing-masing untuk proses hukum lebih lanjut. “Selanjutnya akan dilakukan koordinasi dengan pihak kedutaan terkait dalam pelaksanaan deportasi,” pungkas Hendarsam.
