TANJUNGPANDAN – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungpandan, Kepulauan Bangka Belitung, mendeportasi enam warga negara asing (WNA) asal China karena menyalahgunakan izin tinggal. Penindakan ini dilakukan setelah petugas menemukan pelanggaran keimigrasian dalam pemeriksaan yang dilakukan.
Keenam WNA tersebut masing-masing berinisial WX (59), MJ (39), CJ (36), MZ (56), ZT (31), dan ST (60). Seluruhnya merupakan laki-laki yang terbukti tidak menggunakan izin tinggal sesuai peruntukannya selama berada di Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Tanjungpandan, Heryansyah Daulay, menyatakan bahwa tindakan deportasi dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. “Berdasarkan hasil pemeriksaan, keenam warga negara asing tersebut terbukti melanggar Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu (2/5/2026).
Ia menegaskan bahwa pelanggaran tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan izin tinggal yang diberikan oleh pemerintah Indonesia. “Mereka menyalahgunakan izin tinggal yang diberikan oleh pemerintah Indonesia,” tambahnya.
Langkah tegas ini, lanjut Heryansyah, merupakan bagian dari upaya pengawasan terhadap keberadaan orang asing di wilayah Indonesia. Hal itu juga sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, yang meminta seluruh jajaran meningkatkan kewaspadaan.
Proses deportasi dilakukan melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta dengan pengawalan ketat petugas imigrasi. Keenam WNA tersebut dipulangkan langsung ke negara asalnya, China, sesuai prosedur yang berlaku.
Heryansyah memastikan seluruh tahapan deportasi berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP). Ia menekankan pentingnya ketertiban administrasi dan kepatuhan hukum bagi warga negara asing selama berada di Indonesia.
Di sisi lain, pihak imigrasi juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam pengawasan. “Kami mengajak masyarakat untuk ikut aktif berpartisipasi dalam melaporkan keberadaan WNA di lingkungan sekitar guna menjaga ketertiban dan keamanan nasional,” ujarnya.
Langkah ini diharapkan dapat memperkuat pengawasan keimigrasian sekaligus menjaga stabilitas dan keamanan di wilayah Indonesia, khususnya di Bangka Belitung.
